Mohon tunggu...
Ahmad Syaihu
Ahmad Syaihu Mohon Tunggu... Guru - guru penulis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

suka membaca, menulis dan berbagi kebaikan lewat tulisan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Penetapan RUU ASN Menjadi UU ASN: Implikasi dan Dampaknya

4 Oktober 2023   18:16 Diperbarui: 4 Oktober 2023   18:25 344
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tonggak Baru ASN terdiri dari Honorer, PPPK dan PNS

Pada tanggal 3 Oktober 2023, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indonesia secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi Undang-Undang (UU) ASN yang baru. 

Acara tersebut dihadiri oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Bapak Abdullah Azwar Anas, bersama dengan jajarannya. 

Keputusan ini telah memunculkan berbagai perubahan signifikan dalam sistem kepegawaian Indonesia, terutama dalam hal status tenaga honorer, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Makna UU ASN Baru 

Pertama-tama, perubahan utama yang terlihat dalam UU ASN baru adalah transformasi besar dalam sistem rekrutmen ASN. 

Sebelumnya, proses rekrutmen ASN cenderung memakan waktu yang lama dan tidak efisien, membuat para pencari pekerjaan yang bercita-cita menjadi bagian dari birokrasi negara penuh dengan ketidakpastian. 

Namun, dengan UU ASN yang baru, proses rekrutmen diharapkan akan menjadi lebih cepat dan efisien. 

Siklus rekrutmen ASN akan berlangsung lebih cepat, bahkan hingga tiga siklus rekrutmen ASN dalam setahun. 

Ini akan menghilangkan kekosongan formasi yang sering terjadi sebelumnya dan memberikan peluang lebih besar bagi individu yang bersemangat untuk bergabung dengan birokrasi negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun