Mohon tunggu...
Ahmad Syaihu
Ahmad Syaihu Mohon Tunggu... Guru - guru penulis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

suka membaca, menulis dan berbagi kebaikan lewat tulisan

Selanjutnya

Tutup

Financial

Pencairan Dana Bantuan PKH Termin Keempat di Bulan September, Cara Cek dari HP

25 Agustus 2023   11:12 Diperbarui: 25 Agustus 2023   13:06 251
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi penerima Bansos PKH (foto : Kompas.com)

Pemerintah Indonesia telah merancang langkah-langkah konkret untuk mencapai target nol persen kemiskinan ekstrem pada tahun 2024. Salah satu program utama dalam upaya ini adalah Program Keluarga Harapan (PKH).

PKH tidak hanya memberikan bantuan finansial, tetapi juga bertujuan untuk mendukung kesejahteraan masyarakat yang membutuhkan.

Penyaluran bantuan PKH tahap tiga pada bulan Juli, Agustus, dan September 2023 telah dijadwalkan oleh pemerintah. Setiap penyaluran diharapkan dapat memberikan dukungan kepada keluarga penerima manfaat dalam menghadapi tantangan ekonomi.

PKH memberikan bantuan kepada keluarga yang memenuhi syarat tertentu, dan program ini tidak hanya membantu mengatasi kesulitan ekonomi, tetapi juga memberikan peluang untuk perbaikan kondisi hidup yang lebih baik.

Berikut adalah beberapa syarat dan ketentuan untuk menjadi penerima PKH:

  • Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
  • Tidak memiliki anggota keluarga yang bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), di BUMN, atau bertugas sebagai pejabat pemerintah tingkat desa/kelurahan.
  • Telah dinyatakan sebagai keluarga kurang mampu oleh pejabat dari tingkat RT sampai kelurahan.
  • Penerima manfaat PKH hanya berhak menerima bantuan selama lima tahun secara berurutan.
  • Dana yang diterima melalui PKH wajib digunakan sesuai dengan tujuan program.

Bagi individu yang ingin memeriksa apakah mereka termasuk penerima bantuan PKH atau ingin mengetahui langkah-langkah untuk melakukan pencairan bantuan.

Langkah-langkah berikut dapat diikuti melalui ponsel atau HP:

  1. Buka laman resmi Kementerian Sosial atau kunjungi cekbansos.kemensos.go.id.
  2. Isi informasi tentang wilayah tempat tinggal Anda.
  3. Masukkan nama Penerima Manfaat sesuai data di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  4. Isi kode keamanan yang ditampilkan di layar.
  5. Klik tombol "CARI DATA" dan tunggu hasil pencarian.
  6. Nama dan status sebagai penerima bantuan akan muncul.

Proses pencairan bantuan PKH dilakukan dalam empat tahap setiap tahun, yakni:

  • Tahap 1: Januari-Maret
  • Tahap 2: April-Juni
  • Tahap 3: Juli-September
  • Tahap 4: Oktober-Desember.

Besar bantuan berbeda-beda berdasarkan kategori penerima, seperti ibu hamil/nifas, anak usia dini, pendidikan anak SD/SMP/SMA, penyandang disabilitas berat, dan lanjut usia.

Inilah Besaran yang Diberikan

  • Ibu hamil/nifas: Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun
  • Anak usia dini 0-6 tahun: Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun
  • Pendidikan anak SD/sederajat: Rp225.000/tahap atau Rp900.000/tahun
  • Pendidikan anak SMP/sederajat: Rp375.000/tahap atau Rp1.500.000/tahun
  • Pendidikan anak SMA/sederajat: Rp500.000/tahap atau Rp2.000.000/tahun
  • Penyandang disabilitas berat: Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun
  • Lanjut usia: Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun