Pemerintah Indonesia telah merancang langkah-langkah konkret untuk mencapai target nol persen kemiskinan ekstrem pada tahun 2024. Salah satu program utama dalam upaya ini adalah Program Keluarga Harapan (PKH).
PKH tidak hanya memberikan bantuan finansial, tetapi juga bertujuan untuk mendukung kesejahteraan masyarakat yang membutuhkan.
Penyaluran bantuan PKH tahap tiga pada bulan Juli, Agustus, dan September 2023 telah dijadwalkan oleh pemerintah. Setiap penyaluran diharapkan dapat memberikan dukungan kepada keluarga penerima manfaat dalam menghadapi tantangan ekonomi.
PKH memberikan bantuan kepada keluarga yang memenuhi syarat tertentu, dan program ini tidak hanya membantu mengatasi kesulitan ekonomi, tetapi juga memberikan peluang untuk perbaikan kondisi hidup yang lebih baik.
Berikut adalah beberapa syarat dan ketentuan untuk menjadi penerima PKH:
- Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Tidak memiliki anggota keluarga yang bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), di BUMN, atau bertugas sebagai pejabat pemerintah tingkat desa/kelurahan.
- Telah dinyatakan sebagai keluarga kurang mampu oleh pejabat dari tingkat RT sampai kelurahan.
- Penerima manfaat PKH hanya berhak menerima bantuan selama lima tahun secara berurutan.
- Dana yang diterima melalui PKH wajib digunakan sesuai dengan tujuan program.
Bagi individu yang ingin memeriksa apakah mereka termasuk penerima bantuan PKH atau ingin mengetahui langkah-langkah untuk melakukan pencairan bantuan.
Langkah-langkah berikut dapat diikuti melalui ponsel atau HP:
- Buka laman resmi Kementerian Sosial atau kunjungi cekbansos.kemensos.go.id.
- Isi informasi tentang wilayah tempat tinggal Anda.
- Masukkan nama Penerima Manfaat sesuai data di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Isi kode keamanan yang ditampilkan di layar.
- Klik tombol "CARI DATA" dan tunggu hasil pencarian.
- Nama dan status sebagai penerima bantuan akan muncul.
Proses pencairan bantuan PKH dilakukan dalam empat tahap setiap tahun, yakni:
- Tahap 1: Januari-Maret
- Tahap 2: April-Juni
- Tahap 3: Juli-September
- Tahap 4: Oktober-Desember.
Besar bantuan berbeda-beda berdasarkan kategori penerima, seperti ibu hamil/nifas, anak usia dini, pendidikan anak SD/SMP/SMA, penyandang disabilitas berat, dan lanjut usia.
Inilah Besaran yang Diberikan
- Ibu hamil/nifas: Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun
- Anak usia dini 0-6 tahun: Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun
- Pendidikan anak SD/sederajat: Rp225.000/tahap atau Rp900.000/tahun
- Pendidikan anak SMP/sederajat: Rp375.000/tahap atau Rp1.500.000/tahun
- Pendidikan anak SMA/sederajat: Rp500.000/tahap atau Rp2.000.000/tahun
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun
- Lanjut usia: Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun