Mohon tunggu...
Ahmad Syaihu
Ahmad Syaihu Mohon Tunggu... Guru - guru penulis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

suka membaca, menulis dan berbagi kebaikan lewat tulisan

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Larangan Saat Berada di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi

6 Juni 2023   06:52 Diperbarui: 6 Juni 2023   06:58 430
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Penulis saat mengantar 4 orang adik berangkat haji di Asrama Haji Surabaya (foto: dokpri)

Jamaah haji Indonesia tahun ini berjumlah hampir 229.000 terdiri dari jamaah reguler dan jamaah haji plus (khusus).

Keberangkatan jamaah haji Indonesia terbagi menjadi 2 gelombang di mana 

1. Gelombang 1 dari Indonesia menuju ke Madinah untuk melaksanakan Arbain dan ziarah di Masjid Nabawi serta perjalanan wisata dan ziarah ke tempat -tempat bersejarah di sekitar Madinah.

Gelombang 1 berangkat mulai 24 Mei - 7 Juni 2023.

2. Gelombang 2 dari Indonesia menuju ke Makkah untuk melaksanakan ibadah umrah dan ibadah haji pada saatnya nanti.

Gelombang 2 berangkat dari Indonesia mulai tgl 8 - 24 Juni 2023.

Kesucian niat para jamaah haji atau jamaah umrah datang ke tanah suci Mekkah dan Madinah adalah semata-mata untuk beribadah kepada Allah SWT, oleh karenanya jangan diikuti dengan kegiatan lainnya yang tidak ada hubungannya dengan ibadah haji dan umrah.

Bila anda berada di Masjidil Haram di kota Makkah untuk melakukan ibadah haji atau umrah dan saat berada di Masjid Nabawi di Madinah maka niatkan semata-mata untuk beribadah.

Jangan melakukan kegiatan lain diluar ibadah karena ada beberapa larangan bagi jamaah saat berada di lingkungan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi 

Pemerintah Kerajaan Arab Saudi sebagai pemegang amanah untuk dua kota suci Makkatul Mukaromah dan Madinatul Munawaroh telah menetapkan aturan ketat kepada jamaah haji atau jamaah umrah untuk tidak melakukan beberapa kegiatan seperti di bawah ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun