Ketika berbicara tentang hukum, seringkali kita hanya berfokus pada aturan tertulis yang bersifat normatif. Namun, apakah hukum yang ada benar-benar mencerminkan keadilan? Apakah penegakannya mampu menjawab persoalan masyarakat secara efektif? Dalam konteks inilah filsafat hukum hadir sebagai landasan untuk memahami dan memperbaiki sistem hukum kita.
Masalah hukum yang muncul di masyarakat seringkali bersifat multidimensi. Sebagai contoh, konflik agraria yang marak terjadi di Indonesia bukan hanya soal kepemilikan lahan, tetapi juga menyangkut hak-hak masyarakat adat, kebijakan ekonomi, dan perlindungan lingkungan. Tanpa pandangan filsafat hukum, hukum positif sering kali gagal menangkap kompleksitas ini dan hanya menyelesaikan masalah di permukaan.
Filsafat Hukum untuk Menjawab Tantangan Zaman
Menghindari Formalisme Hukum yang Kaku
Salah satu tantangan besar dalam penegakan hukum adalah kecenderungan untuk memisahkan hukum dari nilai-nilai sosial. Filsafat hukum mendorong agar hukum tidak hanya dilihat sebagai teks, tetapi juga sebagai alat untuk mewujudkan keadilan substantif.Merumuskan Hukum yang Adaptif
Di era globalisasi, perubahan terjadi dengan cepat, termasuk dalam bidang teknologi dan digitalisasi. Filsafat hukum membantu kita memahami bagaimana prinsip-prinsip keadilan dapat diterapkan dalam konteks baru, seperti perlindungan data pribadi atau regulasi kecerdasan buatan.Menghidupkan Nilai-Nilai Pancasila dalam Sistem Hukum
Sebagai dasar negara, Pancasila mengandung nilai-nilai luhur yang seharusnya menjadi acuan dalam pembentukan hukum. Filsafat hukum menjadi alat untuk menggali dan menerapkan nilai-nilai ini dalam regulasi, sehingga hukum tidak kehilangan relevansinya dengan identitas bangsa.
Implementasi Filsafat Hukum di Indonesia
Sebagai contoh, konsep keadilan restoratif (restorative justice) telah menjadi wacana penting dalam reformasi hukum pidana. Pendekatan ini, yang bertumpu pada prinsip keadilan dan pemulihan hubungan sosial, mencerminkan pemikiran filsafat hukum yang menempatkan manusia sebagai fokus utama.
Kesimpulan
Filsafat hukum bukan hanya milik akademisi atau teoretisi, tetapi juga elemen penting yang harus dipahami oleh pembuat kebijakan, penegak hukum, dan masyarakat. Dengan menjadikan filsafat hukum sebagai landasan berpikir, kita dapat menciptakan sistem hukum yang tidak hanya adil secara formal, tetapi juga substantif.
Di tengah tantangan global dan lokal, sudah saatnya kita memberikan ruang lebih besar bagi filsafat hukum untuk menjadi panduan dalam membangun hukum yang lebih bermakna dan relevan bagi masyarakat.
ditulis oleh :