Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan Teknologi Informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima pemerintah maupun organisasi swasta (UU No. 43 Tahun 2009 Pasal 1 ayat 2)
Tata Kelola Data Arsip di Seksi Pemerintahan dan Pelayanan Publik Kecamatan Pasean masih menggunakan cara konvensional tanpa menggunakan Teknologi Informasi
Data Arsip Seksi Pemerintahan dan Pelayanan Publik Kecamatan Pasean pernah mengalami kerusakan akibat termakan oleh rayap. Serta terjadi penumpukan arsip yang dirasa kurang efektif dalam pencarian data arsip
Oleh karena itu, kecamatan pasean membuat Aplikasi SI DIA (Sistem Informasi Digitalisasi Arsip)
Tujuan Aplikasi SI DIA yaitu : Ketersediaan dan Keutuhan Dokumen Arsip Terjamin, Tidak ada Penumpukan Arsip, Pengelolaan arsip yang tertata dengan baik dan meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang autentik dan terpercaya (UU no 43 tahun 2009 Pasal 3 huruf h)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H