biaya adalah pengorbanan sumber ekonomis yang diukur dalam satuan uang, yang telah terjadi atau mungkin terjadi untuk mencapai tujuan tertentu.
Dalam arti luas Dalam arti sempit biaya merupakan bagian dari harga pokok yang dikorbankan dalam usaha untuk memperoleh penghasilan.Â
Dalam dunia pendidikan juga tak lepas dari Pembiayaan Sekolah.Pembiayaan Sekolah merupakan pengorbanan sekolah dalam mengeluarkan sejumlah dana untuk memperoleh suatu tujuan sesuai bidangnya. seperti halnya pada suatu program kegiatan, pengadaan sarana dan prasarana, perbaikan kualitas pembelajaran, pelestarian lingkungan sekolah dan masih banyak lagi.
Pada prinsipnya, jika kita membicarakan tentang konsep dasar Pembiayaan sekolah, maka tak akan lepas dari 3 hal berikut ini:
1. Budgeting (Penyusunan Anggaran)
Penganggaran merupakan kegiatan atau proses penyusunan anggaran (budget). Budget merupakan rencana operasional yang dinyatakan secara kuantitatif dalam bentuk satuan uang yang digunakan sebagai pedoman dalam kurun waktu tertantu.Â
Oleh karena itu, dalam anggaran tergambar kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan oleh suatu lembaga. Penyusunan anggaran merupakan langkah-langkah positif untuk merealisasikan rencana yang telah disusun.Â
Kegiatan ini melibatkan pimpinan tiap-tiap unit organisasi. Pada dasarnya, penyusunan anggaran merupakan negosiasi atau perundingan/ kesepakatan antara puncak pimpinan dengan pimpinan di bawahnya dalam menentukan besarnya alokasi biaya suatu penganggaran. Hasil akhir dari suatu negosiasi merupakan suatu pernyataan tentang pengeluaran dan pendapatan yang diharapkan dari setiap sumber dana.
2. Accounting (Pembukuan)
Pengurusan ini meliputi dua hal yaitu, pertama mengurusi hal yang menyangkut kewenangan menentukan kebijakan menerima atau mengeluarkan uang. Pengurusan kedua menyangkut urusan tindak lanjut dari urusan pertama yaitu, menerima, menyimpan dan mengeluarkan uang. Pengurusan ini tidak menyangkut kewenangan menentukan, tetapi hanya melaksanakan dan dikenal dengan istilah pengurusan bendaharawan.Â
Bendaharawan adalah orang atau badan yang oleh Negara diserahi tugas menerima, menyimpan dan membayar, atau menyerahkan uang atau surat-surat berharga dan barang-barang termasuk dalam pasal 55 ICW (Indische Comptabiliteits Wet), sehingga dengan jabatan itu mereka mempunyai kewajiban atau pertanggungjawabaan apa yang menjadi urusannya kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).