Mohon tunggu...
Ahmad KhoirulAnam
Ahmad KhoirulAnam Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung

Suka membaca

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Gotong Royong dalam Rangka Memperkuat Hubungan Hukum dalam Masyarakat

4 Juni 2024   14:50 Diperbarui: 4 Juni 2024   15:31 124
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Gotong royong merupakan salah 1 ciri khas yang dimiliki oleh bangsa Indonesia. Sejak dulu masyarakat Indonesia melakukan gotong royong dalam kehidupan bermasyarakat. Prinsip ini menggambarkan adanya semangat kebersamaan dan saling tolong-menolong antar sesama dalam kelompok masyarakat. Tetapi, bagaimana kaitannya dengan hubungan hukum?

Gotong royong memainkan peran yang sangat penting dalam membangun kepercayaan dan rasa solidiritas di antara anggota masyarakat. Hal ini dapat mengurangi perselisihan dan gesekan yang terjadi dalam masyarakat. Dengan adanya gotong royong akan menimbulkan rasa simpati dan saling membantu bila ada sesuatu hal yang menjadi masalah.

Dalam konteks hukum semangat gotong royong akan mengurangi beban sistem hukum formal dengan menyelesaikan beberapa permasalahan secara bersama sama di masyarakat. Contohnya, seseorang yang terkena masalah dalam hal perselisihan batas-batas tanah dapat diselesaikan dengan musyawarah dengan mempertemukan pihak yang bersengketa dengan mediator dan tokoh masyarakat setempat dan dapat diselesaikan dengan cara kekeluargaan. Hal ini dapat mengurangi kasus-kasus yang harus diproses melalui jalur hukum formal, yang akan memakan biaya dan waktu.

Selain itu, gotong royong juga dapat menjadi landasan bagi praktik praktik hukum adat yang ada di beberapa daerah di Indonesia. Sistem hukum adat juga didasarkan pada nilai-nilai gotong royong dalam penyelesaian konflik yang terjadi secara damai dan berkeadilan. Namun, meskipun gotong royong dapat memperkuat hubungan hukum dalam masyarakat, hal ini tidak trerlepas dari adanya tantangan dan hambatan. Contohnya yaitu: adanya kesenjangan dalam masyarakat, perubahan zaman, dan adanya globalisasi yang menghambat pelaksanaan gotong royong secara efektif.

Oleh karena itu, penting bagi pemerintah dan kita semua untuk mendukung dan mengimplementasikan semangat gotong royong sebagai pandangan dalam kehidupan bermasyarakat. Hal ini sesuai dengan sila ke 3 pancasila yaitu Persatuan Indonesia yang mencerminkan setiap ada permasalahan dan perselisihan sebainya diselesaikan secara Bersama sama. 

Dengan demikian gotong royong bukan hanya merupakan konsep yang indah, tetapi memiliki dampak yang signifikan dalam memperkuat hubungan hukum dalam masyarakat. Melalui semangat kebersamaan dan saling membantu, masyarakat dapat membangun fondasi yang kokoh bagi keadilan dan kedamaian bersama.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun