anak anak secara etimologis dapat diartikan dengan manusia yang masih kecil ataupun yang belum dewasa, menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak menjelaskan bahwa "anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan Belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan) Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan menyatakan bahwa kekerasan di lingkungan pendidikan masih terus berulang dan angkanya terus bertambah. Sehingga, perlu perhatian serius mengatasinya seperti pencegahan, penanganan dan penindakan.
Kekerasan terhadap anak di sekolah adalah masalah serius yang harus ditangani dengan tegas. Di Indonesia, kekerasan di sekolah dapat berupa kekerasan fisik, psikologis, seksual, hingga perundungan (bullying). Untuk menangani kasus-kasus tersebut, pemerintah dan lembaga pendidikan memiliki sejumlah regulasi dan hukuman yang ditetapkan baik untuk pelaku kekerasan maupun untuk pihak yang gagal melindungi korban                                                             Â
Selain itu, dalam kasus bullying yang berat, terutama yang mengarah pada perundungan yang menyebabkan trauma mental atau fisik pada korban, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menyebutkan bahwa pelaku kekerasan dapat dikenakan hukuman penjara hingga 5 tahun.
Selain hukuman bagi pelaku, sistem pendidikan juga harus memberikan perhatian khusus kepada korban kekerasan.Â
Beberapa langkah yang diambil untuk melindungi korban dan memastikan kesejahteraan mereka antara lain:
1. Melaporkan kejadian
Jika mengetahui adanya kasus kekerasan, segera laporkan kepada pihak sekolah atau pihak berwajib
2. Menyediakan dukungan psikologis
Berikan dukungan psikologis dan sumber daya bagi korban kekerasan.Â
3.Memantau media sosial siswa
Pantau media sosial siswa untuk mencegah cyberbullying.