Mohon tunggu...
ahmad ghifariakbar
ahmad ghifariakbar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Trunodjoyo Madura

manut

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kekerasan pada Anak Semakin Tidak Terkontrol

28 November 2024   20:08 Diperbarui: 28 November 2024   20:11 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

anak anak secara etimologis dapat diartikan dengan manusia yang masih kecil ataupun yang belum dewasa, menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak menjelaskan bahwa "anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan Belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan) Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan menyatakan bahwa kekerasan di lingkungan pendidikan masih terus berulang dan angkanya terus bertambah. Sehingga, perlu perhatian serius mengatasinya seperti pencegahan, penanganan dan penindakan.

Kekerasan terhadap anak di sekolah adalah masalah serius yang harus ditangani dengan tegas. Di Indonesia, kekerasan di sekolah dapat berupa kekerasan fisik, psikologis, seksual, hingga perundungan (bullying). Untuk menangani kasus-kasus tersebut, pemerintah dan lembaga pendidikan memiliki sejumlah regulasi dan hukuman yang ditetapkan baik untuk pelaku kekerasan maupun untuk pihak yang gagal melindungi korban                                                                                                                          

Selain itu, dalam kasus bullying yang berat, terutama yang mengarah pada perundungan yang menyebabkan trauma mental atau fisik pada korban, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menyebutkan bahwa pelaku kekerasan dapat dikenakan hukuman penjara hingga 5 tahun.

Selain hukuman bagi pelaku, sistem pendidikan juga harus memberikan perhatian khusus kepada korban kekerasan. 

Beberapa langkah yang diambil untuk melindungi korban dan memastikan kesejahteraan mereka antara lain:

1. Melaporkan kejadian

Jika mengetahui adanya kasus kekerasan, segera laporkan kepada pihak sekolah atau pihak berwajib

2. Menyediakan dukungan psikologis

Berikan dukungan psikologis dan sumber daya bagi korban kekerasan. 

3.Memantau media sosial siswa

Pantau media sosial siswa untuk mencegah cyberbullying.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun