Bagi yang sudah pernah berkunjung ke Pulau Moyo di Sumbawa pasti sudah mengenal spot-spot wisata yang berada disana dan bagi yang gemar snorkeling dan diving juga pasti mengenal snorkeling spot dan diving sites yang berada di Taman Wisata Laut Pulau Moyo.
Keindahan alam Pulau Moyo memang sangat lah indah dan masih dapat dikatakan jauh dari tangan-tangan usil karena memang Pulau Moyo merupakan Pulau Konservasi yang dilindungi.
Pulau Moyo memiliki dua Taman Wisata yaitu Taman Wisata Laut yang memiliki area sekitar 5,000 hektar dan Taman Wisata Alam dimana terdapat 7 air terjun serta hutan yang dilindungi.
Ada beberapa kawasan wisata yang terdapat di Pulau Moyo yaitu Kawasan Tanjung Pasir, Kawasan Ai Manis, Kawasan Rajasua, Kawasan Poto Jarum, Kawasan Tanjung Boko dan Labuan Aji dan semua ini terdapat di selatan hingga barat dari Pulau Moyo.
Pada awalnya Pulau Moyo akan dijadikan sebagai Pulau Buru namun karena beberapa kendala terutama pada perijinan maka hal tersebut tidak terlaksana.
Dalam perkembangannya Pulau Moyo sudah masuk dalam radar para pesohor dunia terutama saat tersedianya sebuah resort yang memang menyediakan layanan wisata yang berkualitas sehingga mulai dari mendiang Princess Diana hingga Ratu Belanda dan beberapa selebritas dunia pernah menginjakan kakinya disana.
Di lain sisi, pengembangan dan pengelolaan wisata di Pulau Moyo bisa dikatakan belum maksimum sehingga walau jumlah pengunjung yang kesana bertambah dari tahun ke tahun namun tidak diimbangi oleh peningkatan fasilitas dan layanan.
Tidak tersedianya kapal wisata reguler yang melayani penyeberangan dari Pulau Sumbawa ke Pulau Moyo adalah salah satu contohnya dan hanya tersedia kapal charter dan kapal yang dipergunakan oleh penduduk Labuan Aji untuk belanja keperluan sehari hari di Pulau Sumbawa atau dikenal dikalangan traveler dengan public boat.
Lahan lahan atau tanah yang terdapat di Pulau Moyo banyak yang sudah bertuan dan sayangnya tidak dikembangkan serta sang pemilik bukanlah sang tuan rumah atau lokal sehingga memang sangat disayangkan bila lahan di sebuah destinasi tidak produktif dalam memberikan manfaat ekonomi kepada para penghuni Pulau tersebut.
Penjualan tanah milik pribadi yang sebaiknya tidak seluruhnya dan menyisakan sedikit lahan untuk penggunaan dikemudian hari bila pembeli tanah membangun hotel atau fasilitas lain sepertinya belum dapat diterapkan oleh para pemilik lahan.
Sebagai ilustrasi saja jika kita memiliki 10,000 m2 maka sebaiknya kita jualnya hanya 8,000 m2 dan sisanya 2,000 m2 untuk kita bangun toko atau restoran untuk melayani para tamu dari hotel yang dibangun pada lahan 8,000 m2 tadi.