Pemadanan NIK-NPWP adalah proses penggantian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas tunggal untuk administrasi perpajakan di Indonesia.Â
Sehingga wajib pajak orang pribadi dapat menggunakan NIK sebagai NPWP untuk mengakses layanan perpajakan secara terbatas dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Pemadanan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan kepada Wajib Pajak serta menyederhanakan administrasi perpajakan dengan menggunakan satu identitas tunggal
Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) telah mencapai tingkat yang signifikan dalam upaya meningkatkan efisiensi dan efektifitas administrasi perpajakan di Indonesia.Â
Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah telah berupaya untuk mengintegrasikan sistem perpajakan dengan menggunakan NIK sebagai NPWP, yang diharapkan dapat membantu dalam pengelolaan pajak dan meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak.
Proses pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Indonesia hampir mencapai 100%. Ini merupakan pencapaian besar yang membawa berbagai implikasi penting bagi pemerintah dan masyarakat.Â
Pada bulan November 2023, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat bahwa 59,34 juta NPWP telah dipadankan dengan NIK, mencapai 82,42% dari total 72 juta wajib pajak.Â
Dalam beberapa bulan berikutnya, DJP melaporkan bahwa proses pemadanan terus berjalan dan telah mencapai 91,7 persen per 31 Maret 2024, dengan jumlah 67,47 juta NPWP yang telah dipadankan.
Adapun beberapa signifikansi utama dari perkembangan ini yaitu:
1. Peningkatan Efisiensi Administrasi Pajak.