Mohon tunggu...
Ahmad Arifin24
Ahmad Arifin24 Mohon Tunggu... Penulis - Penulis Buku Cerpen Kamu Berhak Kecewa, Antologi Puisi Rintik-Rintik Pilu, Jejak Yang Tersisa, Rampai Harapan, Mendamba di Bawah Rembulan, Mulai Dari Awal, Untuk Perempuan Yang Ingin Kupeluk Erat, Kumpulan Quotes Gagal Lalu Bangkit Kembali.

Baca dan tulislah agar tidak lupa

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pemadanan NIK-NPWP Hampir Mencapai 100%: Signifikansi Bagi Pemerintah dan Masyarakat

17 Mei 2024   22:16 Diperbarui: 17 Mei 2024   22:17 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemadanan NIK-NPWP adalah proses penggantian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas tunggal untuk administrasi perpajakan di Indonesia. 

Sehingga wajib pajak orang pribadi dapat menggunakan NIK sebagai NPWP untuk mengakses layanan perpajakan secara terbatas dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Pemadanan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan kepada Wajib Pajak serta menyederhanakan administrasi perpajakan dengan menggunakan satu identitas tunggal

Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) telah mencapai tingkat yang signifikan dalam upaya meningkatkan efisiensi dan efektifitas administrasi perpajakan di Indonesia. 

Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah telah berupaya untuk mengintegrasikan sistem perpajakan dengan menggunakan NIK sebagai NPWP, yang diharapkan dapat membantu dalam pengelolaan pajak dan meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak.

Proses pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Indonesia hampir mencapai 100%. Ini merupakan pencapaian besar yang membawa berbagai implikasi penting bagi pemerintah dan masyarakat. 

Pada bulan November 2023, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat bahwa 59,34 juta NPWP telah dipadankan dengan NIK, mencapai 82,42% dari total 72 juta wajib pajak. 

Dalam beberapa bulan berikutnya, DJP melaporkan bahwa proses pemadanan terus berjalan dan telah mencapai 91,7 persen per 31 Maret 2024, dengan jumlah 67,47 juta NPWP yang telah dipadankan.

Adapun beberapa signifikansi utama dari perkembangan ini yaitu:

1. Peningkatan Efisiensi Administrasi Pajak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun