Pemadanan NIK dengan NPWP akan memungkinkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk lebih mudah mengidentifikasi dan melacak wajib pajak. Dengan adanya data yang terintegrasi, proses administrasi pajak menjadi lebih efisien, mengurangi duplikasi data dan kesalahan dalam pengelolaan informasi.
2. Memperluas Basis Pajak.
Dengan pemadanan ini, pemerintah dapat mengidentifikasi individu yang seharusnya membayar pajak tetapi belum memiliki NPWP. Hal ini membantu memperluas basis pajak, yang pada akhirnya dapat meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan. Peningkatan pendapatan ini sangat penting untuk pembiayaan berbagai program pembangunan dan layanan publik.
3. Penguatan Integritas Data.
Integrasi NIK dan NPWP juga memperkuat integritas data kependudukan dan perpajakan. Data yang konsisten dan terverifikasi membantu dalam pencegahan dan penindakan terhadap tindak kecurangan, seperti pemalsuan identitas dan penghindaran pajak.
4. Kemudahan dalam Layanan Publik.
Bagi masyarakat, pemadanan NIK dan NPWP memberikan kemudahan dalam mengakses berbagai layanan publik. Dengan satu identitas tunggal, proses verifikasi untuk layanan kesehatan, pendidikan, perbankan, dan layanan lainnya menjadi lebih cepat dan mudah. Ini meningkatkan kenyamanan dan efisiensi dalam berbagai transaksi sehari-hari.
5. Transparansi dan Akuntabilitas.
Langkah ini juga mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan data pemerintah. Dengan data yang terintegrasi dan mudah diakses, masyarakat dapat lebih mudah mengawasi dan memastikan bahwa pajak yang mereka bayar dikelola dengan baik dan digunakan untuk kepentingan publik.
6. Dukungan bagi Kebijakan Berbasis Data
Pemerintah dapat menggunakan data yang terintegrasi ini untuk merumuskan kebijakan yang lebih tepat sasaran. Misalnya, dalam menentukan kebijakan fiskal atau pemberian subsidi, data yang akurat dan komprehensif memungkinkan pengambilan keputusan yang lebih informatif dan efektif.