Mohon tunggu...
Ahmad RosaldiRosid
Ahmad RosaldiRosid Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Belajar hal baru

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hak dan Hukum! Kriteria Barang dan Jasa Premium yang akan Dikenakan PPN 12 Persen mulai 1 Januari 2025

19 Desember 2024   11:13 Diperbarui: 19 Desember 2024   11:13 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Daftar barang premium yang akan dikenakan PPN 12% mulai 1 Januari 2025 memang mencakup berbagai barang dan jasa yang umumnya dikonsumsi oleh masyarakat mampu. Berikut adalah beberapa contohnya:

  1. Beras super premium
  2. Buah-buahan premium
  3. Daging premium
  4. Ikan mahal seperti salmon premium dan tuna premium
  5. Udang dan crustacea premium (king crab)
  6. Jasa pendidikan premium
  7. Jasa pelayanan kesehatan medis premium
  8. Listrik pelanggan rumah tangga 3.500-6.600 VA

BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN (PMK) . 141/PMK.010/2021, SEJUMLAH KENDARAAN BERMOTOR MEWAH DIKENAI PPNBM:

Berikut daftar kendaraan bermotor mewah yang kena PPnBM:

  • Kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi dengan kapasitas isi silinder sampai 3.000 cc
  • Kendaraan bermotor untuk kurang dari 10 orang termasuk pengemudi dengan kapasitas isi silinder 3.000-4.000 cc
  • Kendaraan bermotor beroda dua atau tiga dengan kapasitas isi silinder 250-500 cc
  • Kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder lebih dari 4.000 cc
  • Kendaraan bermotor beroda dua atau tiga dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 cc
  • Trailer, semi-trailer dari tipe caravan untuk perumahan atau kemah

BARANG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR

PMK No. 96/PMK.03/2021 dan PMK No. 15/PMK.03/2023 mengatur barang mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM

  • Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual Rp 30 miliar atau lebih
  • Kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak
  • Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara.
  • Kelompok pesawat udara, helikopter, dan kendaraan udara lainnya selain keperluan negara atau angkutan udara niaga
  • Kelompok senjata api dan senjata api lainnya berupa senjata artileri, revolver dan pistol, senjata api lainnya, dan peralatan semacam itu yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak, kecuali untuk keperluan negara
  • Kelompok kapal pesiar mewah, kapal ekskursi, yacht, kendaraan air semacam itu yang dirancang untuk mengangkut orang, dan kapal feri, selain untuk keperluan negara, angkutan umum, atau usaha pariwisata

Objek PPN Berdasarkan Ketentuan dalam UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai:

  • Barang Kena Pajak (BKP): Barang elektronik seperti TV, kulkas, smartphone, kendaraan bermotor, hingga pakaian dan barang fesyen.
  • Jasa Kena Pajak (JKP): Jasa internet, penyediaan tempat parkir, catering, dan hiburan.
  • Barang Mewah: Tanah, bangunan, emas batangan, dan surat berharga.
  • Produk Digital: Layanan streaming film dan musik, aplikasi, game, dan pulsa telekomunikasi.
  • Konsumsi: Makanan olahan dalam kemasan & makanan minuman yang disajikan di hotel, restoran, atau rumah makan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun