Mohon tunggu...
Ahmad Wijaya
Ahmad Wijaya Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo

Pengamat dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum Keuangan Negara Kontemporer

21 Juli 2023   20:00 Diperbarui: 21 Juli 2023   20:05 233
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Selanjutnya, pada tahun 2004, dikeluarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Undang-undang ini memberikan aturan mengenai administrasi perbendaharaan negara, yaitu tentang pengelolaan dan penerimaan negara, pengeluaran negara, serta pengawasan dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. UU No. 1 Tahun 2004 menetapkan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara yang efisien, transparan, dan akuntabel, serta mengedepankan tata kelola keuangan yang baik.

Dalam perkembangannya, hukum keuangan negara mengalami beberapa perubahan dan penyesuaian dengan kondisi zaman. Salah satu perubahan penting adalah adanya kebijakan fiskal yang diterapkan oleh pemerintah. Kebijakan fiskal ini mencakup pengaturan mengenai pajak, pengelolaan utang negara, dan pengelolaan belanja negara.

Isu Kontemporer dalam Hukum Keuangan Negara

Beberapa isu kontemporer yang berkaitan dengan hukum keuangan negara antara lain:

  • Pengelolaan Utang Negara
  • Pengelolaan utang negara menjadi semakin penting karena semakin banyaknya utang yang harus dibayar oleh pemerintah. Pemerintah harus memastikan bahwa pengelolaan utang negara dilakukan dengan baik agar tidak menimbulkan masalah keuangan di masa depan.
  • Pajak Digital
  • Pajak digital menjadi isu yang semakin penting karena semakin banyaknya transaksi yang dilakukan secara digital. Pemerintah harus memastikan bahwa pajak digital dapat dikelola dengan baik agar tidak menimbulkan kebocoran pajak.
  • Pengelolaan Aset Negara
  • Pengelolaan aset negara menjadi semakin penting karena semakin banyaknya aset negara yang harus dikelola oleh pemerintah. Pemerintah harus memastikan bahwa pengelolaan aset negara dilakukan dengan baik agar tidak menimbulkan kerugian bagi negara.

Prinsip-Prinsip Hukum Keuangan Negara Kontemporer Meliputi:

  • Transparansi
  • Pemerintah harus memastikan bahwa pengelolaan keuangan negara dilakukan secara transparan dan akuntabel. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya korupsi dan penyalahgunaan keuangan negara.
  • Efisiensi
  • Pemerintah harus memastikan bahwa pengelolaan keuangan negara dilakukan secara efisien. Hal ini bertujuan untuk memaksimalkan penggunaan anggaran negara dan menghindari pemborosan.
  • Keadilan
  • Pemerintah harus memastikan bahwa pengelolaan keuangan negara dilakukan secara adil dan merata. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh rakyat Indonesia mendapatkan manfaat dari pengelolaan keuangan negara.
  • Keterbukaan
  • Pemerintah harus memastikan bahwa informasi mengenai keuangan negara dapat diakses oleh masyarakat. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa masyarakat dapat memantau pengelolaan keuangan negara dan memberikan masukan jika terjadi ketidakberesan.
  • Pemisahan antara keuangan negara dan perbendaharaan negara
  • Pemerintah harus memisahkan antara keuangan negara dan perbendaharaan negara. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengelolaan keuangan negara dilakukan secara terpisah dari pengelolaan perbendaharaan negara.
  • Pengelolaan utang negara yang berkelanjutan:
  • Pemerintah harus memastikan bahwa pengelolaan utang negara dilakukan secara berkelanjutan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa utang negara dapat dikelola dengan baik dan tidak menimbulkan masalah keuangan di masa depan.
  • Pengelolaan aset negara yang berkelanjutan
  •  Pemerintah harus memastikan bahwa pengelolaan aset negara dilakukan secara berkelanjutan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa aset negara dapat dikelola dengan baik dan tidak menimbulkan kerugian bagi negara.

Hukum Keuangan Negara Kontemporer di Indonesia

Di Indonesia, hukum keuangan negara diatur dalam beberapa undang-undang seperti UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Selain itu, terdapat juga beberapa peraturan pemerintah yang berkaitan dengan hukum keuangan negara seperti Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Pemerintah Indonesia juga telah menerapkan beberapa kebijakan fiskal untuk mengatur keuangan negara. Beberapa kebijakan fiskal yang diterapkan antara lain:

  • Pajak
  • Pemerintah Indonesia telah menerapkan beberapa kebijakan pajak untuk meningkatkan penerimaan negara. Beberapa kebijakan pajak yang diterapkan antara lain pengenaan pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN).
  • Pengelolaan Utang Negara
  • Pemerintah Indonesia juga telah menerapkan kebijakan pengelolaan utang negara yang baik. Beberapa kebijakan yang diterapkan antara lain pengelolaan utang negara yang transparan dan akuntabel serta pengelolaan utang negara yang berkelanjutan.
  • Pengelolaan Aset Negara
  • Pemerintah Indonesia juga telah menerapkan kebijakan pengelolaan aset negara yang baik. Beberapa kebijakan yang diterapkan antara lain pengelolaan aset negara yang transparan dan akuntabel serta pengelolaan aset negara yang berkelanjutan.

Kesimpulan

Hukum keuangan negara kontemporer menjadi semakin penting karena semakin kompleksnya sistem keuangan negara dan semakin banyaknya peraturan yang berkaitan dengan keuangan negara. 

Beberapa isu kontemporer yang berkaitan dengan hukum keuangan negara antara lain pengelolaan utang negara, pajak digital, dan pengelolaan aset negara. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun