Mohon tunggu...
Ahmad Wijaya
Ahmad Wijaya Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo

Pengamat dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Nafas Konstitusional Lingkungan Hidup dalam Konstitusi Indonesia

21 Juli 2023   17:43 Diperbarui: 21 Juli 2023   17:47 187
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Konstitusi adalah hukum dasar yang mengatur negara dan masyarakat. Konstitusi juga menjamin hak-hak asasi manusia dan memberikan landasan bagi pembangunan suatu negara. Dalam beberapa tahun terakhir, isu lingkungan hidup semakin menjadi perhatian global. Oleh karena itu, banyak negara yang memasukkan hak lingkungan hidup ke dalam konstitusinya.

Di Indonesia, hak lingkungan hidup juga diakui dalam konstitusi, dan disebut sebagai "nafas konstitusional lingkungan hidup". Hal ini tercermin dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Pasal ini mengamanatkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Selain itu, pasal ini juga mengatur bahwa pemanfaatan sumber daya alam harus dilakukan dengan berlandaskan prinsip keberlanjutan untuk kepentingan generasi masa kini dan masa depan.

Penegasan hak lingkungan hidup dalam konstitusi Indonesia merupakan langkah yang positif dalam memastikan perlindungan lingkungan menjadi bagian integral dari pembangunan nasional. Hak lingkungan hidup ini memberikan dasar hukum bagi masyarakat untuk ikut serta dalam menjaga keberlanjutan lingkungan, serta memberikan kewajiban bagi pemerintah untuk bertindak dalam menjalankan fungsi pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Melalui pengakuan "nafas konstitusional lingkungan hidup," diharapkan masyarakat dan pemerintah akan lebih sadar akan pentingnya pelestarian lingkungan demi kesejahteraan seluruh bangsa Indonesia dan generasi yang akan datang. Selain itu, langkah ini juga mendorong adanya upaya konkret dalam penerapan kebijakan dan regulasi yang berpihak pada lingkungan, sehingga negara dapat menjalankan pembangunan dengan tetap mempertimbangkan dampak terhadap lingkungan hidup. Tulisan ini akan membahas tentang nafas konstitusional lingkungan hidup dalam konstitusi Indonesia.

Konstitusi Indonesia dan Lingkungan Hidup

Konstitusi Indonesia menegaskan bahwa setiap orang berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai pengaturan hak asasi manusia. Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa "Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan".

Dalam beberapa tahun terakhir, isu lingkungan hidup semakin mendapat perhatian global karena meningkatnya kesadaran akan pentingnya menjaga keberlanjutan alam bagi kelangsungan hidup manusia dan planet ini. Perubahan iklim, kerusakan hutan, polusi, dan kepunahan spesies menjadi tantangan serius yang dihadapi oleh seluruh umat manusia. Para ilmuwan dan aktivis lingkungan telah mengingatkan bahwa tindakan cepat dan komitmen global diperlukan untuk menghadapi krisis lingkungan yang semakin memprihatinkan.

Sebagai respons atas masalah lingkungan yang semakin mendesak, banyak negara di dunia telah menunjukkan komitmen untuk melindungi lingkungan dengan memasukkan hak lingkungan hidup ke dalam konstitusinya. Dalam konstitusi-konstitusi ini, hak lingkungan hidup diakui sebagai hak asasi manusia yang mendasari dan dijamin perlindungannya oleh negara. Langkah ini menandai kesadaran akan pentingnya keberlanjutan lingkungan bagi kesejahteraan masyarakat dan generasi masa depan.

Di Indonesia, hak lingkungan hidup juga diakui dalam konstitusi dan dijuluki sebagai "nafas konstitusional lingkungan hidup." Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 memberikan landasan kuat untuk perlindungan lingkungan dengan mengamanatkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pasal ini juga menekankan pentingnya pemanfaatan sumber daya alam dengan berlandaskan prinsip keberlanjutan agar dapat memberikan manfaat bagi generasi saat ini dan masa depan.

Pengakuan "nafas konstitusional lingkungan hidup" dalam konstitusi Indonesia mengandung harapan besar bagi perlindungan lingkungan negara ini. Dengan mencantumkan hak lingkungan hidup dalam konstitusi, diharapkan masyarakat akan semakin sadar akan pentingnya menjaga keberlanjutan lingkungan dan berperan aktif dalam pelestariannya. Selain itu, pemerintah juga memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengambil kebijakan dan tindakan yang berpihak pada lingkungan, termasuk pengelolaan sumber daya alam yang bertanggung jawab dan berkelanjutan. Dengan upaya bersama dan komitmen dari semua pihak, diharapkan nafas konstitusional lingkungan hidup ini akan membawa perubahan positif dalam pelestarian alam Indonesia dan memberikan warisan yang berharga bagi generasi mendatang.

Konsep Green Constitution

Konsep Green Constitution adalah suatu pendekatan dalam mengintegrasikan hak lingkungan hidup ke dalam teks konstitusi suatu negara. Konsep ini telah diadopsi dalam beberapa konstitusi di seluruh dunia, termasuk dalam Konstitusi Ekuador 2008 dan Konstitusi Perancis 2005. Tujuan utama dari Green Constitution adalah untuk memberikan perlindungan hukum dan pengakuan yang lebih kuat terhadap lingkungan hidup sebagai hak asasi manusia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun