Mohon tunggu...
Ahmad Rusdiana
Ahmad Rusdiana Mohon Tunggu... Praktisi Pendidikan, Penulis, Peneliti, Pengabdi, Pendiri/Pembina YSDPAl-Misbah Cipadung Bandung-Pendiri Pembina Yayasan Tresna Bhakti Cinyasag-Panawangan-Ciamis Jawa Barat. Peraih Kontributor Terpopuler Tahun 2024 di Repositori UIN Bandung

"Kompasiana Best Fiction Award Explorer" 22/1/2025

Selanjutnya

Tutup

Fiksiana

Pengelolaan Zakat untuk Pembiayaan Pendidikan: Solusi Meningkatkan Pendidikan Era Merdeka Belajar Menuju Indonesia Emas 2045

17 Maret 2025   22:08 Diperbarui: 17 Maret 2025   22:13 29
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Laznasaq, tersedia di https://laznasaql.org/artikel/zakat-untuk-pendidikan

Pengelolaan Zakat untuk Pembiayaan Pendidikan: Solusi Meningkatkan Akses Pendidikan di Era Merdeka Belajar Menuju Indonesia Emas 2045

Oleh: A. Rusdiana

Pendidikan adalah hak setiap anak bangsa, namun kenyataannya masih banyak siswa yang tidak dapat mengakses pendidikan karena kendala biaya. Salah satu solusi potensial adalah pemanfaatan dana zakat untuk mendanai pendidikan, sejalan dengan kebijakan Merdeka Belajar dan kurikulum yang semakin menekankan pada pembelajaran berbasis kompetensi. Namun, meskipun zakat telah diatur dalam Undang-Undang dan pengelolaannya diatur oleh berbagai lembaga, masih ada kesenjangan antara potensi zakat dan implementasinya dalam dunia pendidikan.

Zakat, sebagai kewajiban bagi setiap umat Islam yang berkecukupan, diatur dalam surah al-Taubah ayat 60, dan telah diterjemahkan dalam berbagai fiqh kontemporer untuk mencakup pengembangan sumber daya manusia (SDM), termasuk pendidikan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 memberikan dasar hukum untuk pengelolaan zakat yang lebih efisien, salah satunya untuk sektor pendidikan. Namun, perlu pemahaman yang lebih luas tentang implementasi zakat dalam mendanai pendidikan.

Meskipun banyak siswa yang tidak dapat melanjutkan pendidikan karena keterbatasan biaya, pemahaman dan implementasi zakat untuk pendidikan oleh para pendidik, sekolah, dan pemerintah masih kurang maksimal. Hal ini tercermin dari kebingungannya sebagian besar pihak terkait dalam mengimplementasikan Surat Edaran Bersama (SEB) dari Mendikbudristek, Menag, dan Mendagri terkait pembelajaran di bulan Ramadan tahun 1446 H/2025 M, yang mencakup fleksibilitas waktu dan tugas dalam proses pembelajaran.

Tulisan ini akan mengelaborasi tentang pengelolaan zakat sebagai solusi pembiayaan pendidikan dalam konteks Merdeka Belajar dan Kurikulum Merdeka. Dengan meningkatkan pemahaman mengenai zakat dalam pendidikan, diharapkan dapat membantu mengurangi angka putus sekolah dan meningkatkan akses pendidikan bagi seluruh anak bangsa. Untuk mendalami hal itu, mari kita elaborasi satu-persatu:

Pertama: Pengelolaan Zakat sebagai Dana Pendidikan; Zakat, yang pada dasarnya adalah kewajiban mengeluarkan sebagian harta untuk yang berhak, dapat dialihkan untuk mendukung pembiayaan pendidikan. Lembaga amil zakat seperti BAZNAS, LAZ, dan UPZ dapat mengelola zakat untuk membiayai pendidikan anak-anak yang kurang mampu melalui program beasiswa atau bantuan finansial lainnya. Penggunaan zakat secara produktif ini dapat menjadi jawaban atas tingginya biaya pendidikan di Indonesia.

Kedua: Keterkaitan Zakat dengan Kebijakan Merdeka Belajar; Kebijakan Merdeka Belajar membuka ruang bagi fleksibilitas dalam pembelajaran, yang mencakup pembelajaran di luar kelas dan penggunaan teknologi dalam pendidikan. Dengan adanya dana zakat, lembaga amil zakat dapat menyelenggarakan pelatihan atau beasiswa bagi para guru atau siswa yang membutuhkan, mendukung implementasi kebijakan ini secara lebih efektif.

Ketiga:  Peran Lembaga Pengelola Zakat; Lembaga pengelola zakat seperti BAZNAS memiliki peran penting dalam menyalurkan zakat untuk pendidikan. Program-program yang dirancang untuk membantu siswa yang kurang mampu atau sekolah-sekolah yang membutuhkan dukungan finansial dapat meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Zakat juga dapat dialihkan untuk penyediaan fasilitas pendukung pendidikan, seperti buku, alat belajar, dan infrastruktur pendidikan lainnya.

Keempat: Pembiayaan Pendidikan dengan Pendekatan Produktif; Dalam konteks zakat, pendekatan produktif dalam pendistribusiannya dapat mencakup pembiayaan pendidikan yang tidak hanya sekadar memberikan bantuan langsung, tetapi juga mendukung pengembangan potensi siswa melalui pendidikan berkualitas. Ini termasuk pendanaan untuk pelatihan keterampilan, kursus, dan berbagai program yang dapat meningkatkan kualitas SDM umat Islam, sejalan dengan tujuan zakat sebagai sarana pemberdayaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Fiksiana Selengkapnya
Lihat Fiksiana Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun