Mohon tunggu...
Ahmad Rusdiana
Ahmad Rusdiana Mohon Tunggu... Praktisi Pendidikan, Penulis, Peneliti, Pengabdi, Pendiri/Pembina YSDPAl-Misbah Cipadung Bandung-Pendiri Pembina Yayasan Tresna Bhakti Cinyasag-Panawangan-Ciamis Jawa Barat. Peraih Kontributor Terpopuler Tahun 2024 di Repositori UIN Bandung

"Kompasiana Best Fiction Award Explorer" 22/1/2025

Selanjutnya

Tutup

Fiksiana

Fasilitasi Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah Secara Terstruktur dalam Pembelajaran: Meningkatkan Kualitas Pendidikan dan Tanggugjawab Sosial

17 Maret 2025   12:13 Diperbarui: 17 Maret 2025   12:13 16
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Iinfaqdakwahcente, tersedia di https://www.infaqdakwahcenter.com/m/article/5/mau-kaya-dan-berkah-tunaikan-zakat-infaq-sedekah

Fasilitasi Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah Secara Terstruktur dalam Pembelajaran: Meningkatkan Kualitas Pendidikan dan Tanggung Jawab Sosial

Oleh: A. Rusdiana

Bulan Ramadan memberikan kesempatan luar biasa bagi umat Muslim untuk memperbanyak ibadah dan berbagi dengan sesama melalui zakat, infak, dan sedekah. Namun, pengelolaan dana sosial ini seringkali terhambat oleh kurangnya transparansi dan sistem yang terstruktur. Di sisi lain, era Merdeka Belajar memberikan peluang bagi lembaga pendidikan untuk menjadi agen perubahan yang turut aktif dalam membangun karakter siswa dan mendorong rasa tanggung jawab sosial.  Dalam konteks pendidikan, pemanfaatan zakat, infak, dan sedekah bisa dijadikan sebagai bagian dari kurikulum yang mendukung pembelajaran berbasis kewirausahaan sosial dan keuangan. Surat Al-Alaq (QS 96:5) mengajarkan bahwa ilmu yang diperoleh harus dimanfaatkan untuk kebaikan, yang relevan dengan ide untuk mengajarkan siswa tentang pengelolaan dana sosial ini dengan cara yang transparan dan bermanfaat. Meskipun kebijakan terkait pengelolaan zakat di Indonesia telah banyak dibahas, masih banyak siswa dan pihak sekolah yang belum paham tentang Surat Edaran Bersama (SEB) yang diterbitkan oleh tiga kementerian (Mendikbudristek, Menag, dan Mendagri) terkait pengelolaan zakat dan sedekah di bulan Ramadan. Hal ini menunjukkan adanya kesenjangan dalam pemahaman serta implementasi kebijakan yang mengintegrasikan pengelolaan zakat dalam pendidikan.

Tulisan ini bertujuan untuk memberikan panduan bagi lembaga pendidikan dalam memfasilitasi pengelolaan zakat, infak, dan sedekah secara terstruktur, serta menjadikannya sebagai bagian dari pembelajaran yang mengajarkan siswa untuk lebih peduli pada sesama dan meningkatkan kualitas kewirausahaan sosial mereka. Mari kita elaborasi satu-persatu:

Pertama: Pengelolaan Dana Sosial Melalui Kerja Sama dengan Lembaga Terverifikasi;
Untuk memastikan pengelolaan zakat, infak, dan sedekah dilakukan secara transparan dan efektif, lembaga pendidikan dapat bekerja sama dengan badan pengelola zakat yang telah terverifikasi. Kolaborasi ini dapat memastikan bahwa dana yang terkumpul disalurkan dengan tepat sasaran. Hal ini juga menjadi peluang bagi siswa untuk belajar tentang manajemen dana sosial, memperkenalkan mereka pada pentingnya pengelolaan keuangan yang baik, serta dampak sosial yang dapat dihasilkan.

Kedua: Integrasi Pengelolaan Zakat dalam Kurikulum Pendidikan; Penting untuk mengintegrasikan materi pengelolaan zakat, infak, dan sedekah dalam kurikulum Merdeka Belajar. Pengajaran mengenai hal ini dapat mencakup topik-topik kewirausahaan sosial, manajemen keuangan, dan etika berbagi, serta penerapan nilai-nilai keadilan sosial. Pembelajaran ini membantu siswa untuk mempraktikkan ilmu yang mereka pelajari dalam konteks nyata yang berhubungan langsung dengan masyarakat.

Ketiga: Memanfaatkan Teknologi untuk Transparansi dan Efisiensi; Dengan pesatnya perkembangan teknologi, lembaga pendidikan dapat memanfaatkan platform digital untuk memudahkan proses pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan sedekah. Melalui aplikasi atau sistem online, pengelolaan dana ini menjadi lebih transparan dan dapat dipantau oleh semua pihak terkait. Hal ini juga memberi kesempatan bagi siswa untuk belajar tentang pemanfaatan teknologi dalam pengelolaan sosial.

Keempat: Menumbuhkan Rasa Tanggung Jawab Sosial Siswa; Pentingnya pembelajaran zakat dan sedekah di lembaga pendidikan adalah untuk menumbuhkan rasa tanggung jawab sosial di kalangan siswa. Melalui kegiatan ini, siswa belajar tidak hanya tentang kewajiban agama, tetapi juga nilai-nilai kemanusiaan yang penting dalam kehidupan sosial mereka. Ini juga mengajarkan mereka untuk peduli terhadap kesejahteraan orang lain, mengembangkan kepemimpinan, dan berperan aktif dalam memajukan masyarakat.

Kelima: Penguatan Kolaborasi Antara Sekolah dan Komunitas Sosial; Sekolah dapat memperluas dampak pengelolaan zakat dengan mengajak komunitas sosial dan lembaga kemanusiaan lainnya untuk berkolaborasi. Dengan melibatkan orang tua siswa, alumni, dan masyarakat sekitar, dana yang terkumpul dapat lebih maksimal dalam memberikan manfaat. Kolaborasi ini juga memberikan siswa kesempatan untuk berinteraksi dengan berbagai pihak dan memahami pentingnya peran komunitas dalam pembangunan sosial.

Pengelolaan zakat, infak, dan sedekah yang terstruktur dalam pendidikan dapat memberikan banyak manfaat, baik dari segi penguatan karakter siswa maupun optimalisasi penyaluran dana sosial. Pembelajaran ini relevan dengan kebijakan Merdeka Belajar, yang menekankan pada keterampilan hidup dan kewirausahaan sosial sebagai bagian dari pendidikan yang holistik. Dengan ini, merekomendasikan bahwa: 1) Lembaga pendidikan perlu memperkuat pemahaman tentang kebijakan SEB tiga kementerian kepada seluruh pihak terkait, terutama guru dan siswa; 2) Integrasikan pengelolaan zakat dalam kurikulum Merdeka Belajar, dengan memberikan pengetahuan praktis tentang manajemen sosial dan kewirausahaan; 3) Gunakan teknologi untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan zakat; 4) Fasilitasi kolaborasi antara sekolah, lembaga pengelola zakat, dan komunitas sosial untuk memperluas dampak dari dana yang terkumpul. Wallahu A'lam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Fiksiana Selengkapnya
Lihat Fiksiana Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun