Mohon tunggu...
Ahmad Rusdiana
Ahmad Rusdiana Mohon Tunggu... Dosen - Praktisi Pendidikan, Penulis, Peneliti, Pengabdian Kepada Masyarakat-Pendiri Pembina Yayasan Pendidikan Al-Misbah Cipadung Bandung-Pendiri Pembina Yayasan Tresna Bhakti Cinyasag-Panawangan-Ciamis Jawa Barat

“Learning to Explore, Develop, and Serve”

Selanjutnya

Tutup

Fiksiana

Mediasi Konflik Melalui Pihak Ketiga

11 Januari 2025   00:25 Diperbarui: 11 Januari 2025   00:25 12
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Pasintang, tersedia di https://pa-sintang.go.id/?sintang=detail&berita= 3535& mediasi-berhasil-berujung-kebahagiaan-bagi-hakim-mediator

Memediasi Konflik Melalui Pihak Ketiga

Oleh: A. Rusdiana

Konflik adalah bagian tak terhindarkan dalam hubungan manusia, termasuk di lingkungan pendidikan. Ketika konflik tidak dapat diselesaikan secara langsung oleh pihak yang berselisih, peran pihak ketiga menjadi sangat penting. Dalam teori manajemen konflik, mediasi pihak ketiga adalah proses di mana individu netral membantu para pihak mencapai penyelesaian. Namun, di banyak institusi pendidikan, mediasi belum sepenuhnya diimplementasikan secara sistematis. GAP ini menunjukkan kurangnya keterampilan dan fasilitas untuk melibatkan mediator dalam menyelesaikan konflik, yang dapat menyebabkan ketegangan berkepanjangan. Tulisan ini bertujuan memberikan panduan praktis tentang mediasi konflik melalui pihak ketiga, meningkatkan kompetensi guru, dosen, dan pimpinan pendidikan untuk membangun bangsa di era 5.0 dan menuju Indonesia Emas 2045. Berikut 5 panduan praktis tentang mediasi konflik melalui pihak ketiga:

Pertama: Identifikasi Situasi yang Membutuhkan Mediasi; Mediasi diperlukan ketika konflik telah mencapai titik buntu atau melibatkan banyak pihak. Sebagai contoh, konflik antara guru dan orang tua siswa mengenai metode pembelajaran dapat diselesaikan melalui mediasi oleh kepala sekolah.

Kedua: Peran Konselor Sekolah sebagai Mediator Internal; Konselor sekolah memiliki posisi strategis sebagai mediator internal. Dengan pelatihan yang tepat, mereka dapat membantu menyelesaikan konflik tanpa melibatkan pihak eksternal, menghemat waktu dan biaya.

Ketiga: Melibatkan Fasilitator Eksternal dalam Konflik Kompleks; Dalam konflik yang lebih kompleks, seperti perselisihan antar instansi pendidikan, fasilitator eksternal seperti konsultan pendidikan atau mediator profesional dapat memberikan solusi yang lebih objektif.

Keempat: Menerapkan Prinsip Netralitas dan Tidak Memihak; Pihak ketiga harus memiliki integritas tinggi, netral, dan tidak memihak. Guru atau dosen yang ditunjuk sebagai mediator harus fokus pada mencari solusi terbaik bagi semua pihak.

Kelima: Membangun Kepercayaan Selama Proses Mediasi; Keberhasilan mediasi sangat bergantung pada kepercayaan para pihak terhadap mediator. Oleh karena itu, mediator harus menunjukkan empati, menjaga kerahasiaan, dan fokus pada penyelesaian konflik.

Mediasi pihak ketiga adalah pendekatan penting dalam menyelesaikan konflik secara adil dan tidak bias. Hal ini berimplikasi pada pentingnya: 1) Pelatihan Mediasi: Institusi pendidikan harus menyediakan pelatihan mediasi bagi guru dan pimpinan; 2) Mekanisme Mediasi Formal: Dibutuhkan kebijakan yang mendukung keterlibatan konselor sekolah atau fasilitator eksternal dalam mediasi; 3) Evaluasi dan Peningkatan Kompetensi: Evaluasi rutin diperlukan untuk meningkatkan efektivitas proses mediasi.

Dengan mediasi pihak ketiga, lingkungan pendidikan akan lebih harmonis dan siap menghadapi tantangan era 5.0. Wallahu A'lam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Fiksiana Selengkapnya
Lihat Fiksiana Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun