Mohon tunggu...
Ahmad Nor Ali
Ahmad Nor Ali Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati masalah sosial.

Suka membaca dan menulis.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Ambiguitas Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu 2024 Membuka Kesempatan Kasus Pemilih Ganda dan Pemilih Fiktif

1 Mei 2023   14:30 Diperbarui: 1 Mei 2023   14:36 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penyusunan Daftar Pemilih dimulai dari  DP4  yang kemudian disusun menjadi daftar pemilih dengan sebutan A. Daftar Pemilih (selanjutnya disebut A.DP). A. DP inilah yang menjadi dasar petugas pantarlIh untuk melakukan coklit (pencocokan dan penelitian) secara faktual terhadap kebenaran data setiap pemilih. Selain melakukan coklit terhadap data pemilih, pantarlih juga mencoret daftar pemilih yang tidak memenuhi syarat (meninggal, menjadi TNI/POLRI, dan lain-lain), dan menambahkan pemilih baru jika menemukan warga yang sudah memiliki hak memilih tetapi tidak terdaftar di A.DP.

Hasil coklit akan dilaporkan sebagai DPHP (Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran, yang diawali dengan Pelno DPHP. Berita acara Pelno DPHP hanya menginformasikan rekapitulasi hasil coklit (DPHP). Rekapitulasi hasil coklit ini dimaksudkan untuk menfinromasikan jumlah pemilih yang memenuhi syarat, yang oleh KPU diberi istilah PEMILIH AKTIF. Jumlah PEMILIH AKTIF adalah jumlah pemilih dalam A.DP dikurangi pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) lalu ditambah pemilih baru, yaitu warga yang telah memiliki hak memilih, tetapi tidak terdaftar di dalam A.DP  (Gambar 1).

Melakukan rekapitulasi hasil coklit agar lebih mudah dikontrol benar dan tidaknya, haruslah menyertakan jumlah awal, yang dalam hal ini adalah jumlah pemilih dalam A.DP. Namun, form yang digunakan oleh KPU dalam rekapitulasi hanya menampilkan jumlah pemilih aktif, pemilih TMS, dan pemilih baru (Gambar 2). Padahal, untuk mengetahui benar dan tidaknya jumlah PEMILIH AKTIF haruslah mengetahui A.DP terlebih dahulu, lalu dikurangi pemilih TMS dan ditambah pemilih baru. Kenapa form yang digunakan rekapitulasi tidak menampilkan jumlah pemilih A.DP, sehingga terkesan ambigu? Jawaban nakal yang mungkin terjadi adalah “AGAR TIDAK SEMBARANG ORANG BISA MENGONTROL KEBENARANNYA”

Dugaan ambiguitas form rekapitulasi tersebut didukung dengan munculnya Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang tanpa mencantumkan NKK dan NIK. Siapa yang bisa memastikan dua nama yang sama yang ada dalam DPS adalah satu orang? Artinya sebagai pemlih ganda? Siapa pula yang bisa memastikan sebuah nama yang di dalam DPS adalah pemilih fiktif

Dari awal, jumlah pemilih aktif diupayakan liar tidak terkontrol, di DPS juga tidak bisa dikontrol karena tidak mencantumkan NKK dan NIK.  Untuk apa semua itu? Sebagai warga negara yang punya kewajiban mengawasi kinerja KPU hanya bisa berdo’a, semoga bukan karena memberi kesempatan bagi peserta pemilu untuk mendaftarkan sebuah nama fiktif kepada KPU yang kemudian dijawab dengan kalimat "WANI PIRO?"

Pati, 13 April 2023

AH. NOR ALI

Dok. pribadi
Dok. pribadi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun