Mohon tunggu...
Ahmad Syahrur
Ahmad Syahrur Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Menyukai hobi menulis, dan membaca

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kelompok KKN 46 FIA UB Membantu Penyusunan SOP Pelayanan di Desa Sutojayan, Pakisaji, Malang

30 Juli 2024   09:00 Diperbarui: 30 Juli 2024   09:02 104
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Universitas Brawijaya Fakultas Ilmu Administrasi (FIA) mengadakan Program Kuliah Kerja Nyata (KKN) dengan tema ‘Penguatan Tata Kelola Pemerintahan dan Ekonomi Lokal Desa’. Program Kuliah Kerja Nyata FIA UB melibatkan 60 kelompok KKN yang tersebar di Kabupaten Malang. Salah satu Desa yang menjadi lokasi kelompok KKN adalah Desa Sutojayan di Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. Kelompok KKN FIA UB 46 ini memiliki dosen pembimbing lapangan yakni bapak Moh. Said, S.Sos.,M.AP. Program kerja yang dibawakan oleh kelompok KKN FIA UB 46 terfokus pada 3 program kerja prioritas yakni Penyusunan SOP Pelayanan dan Digitalisasi Media Sosial, serta pendampingan UMKM  di Desa Sutojayan.

SOP Pelayanan merupakan bagian penting dalam pengelolaan pemerintah di tingkat desa. Pelayanan yang diberikan mencakup banyak pelayanan. Beberapa jenis SOP Pelayanan yang ada di desa antara lain Akta Kelahiran, Akta Kematian, Surat Pindah, KK baru, KK rusak, KK hilang, KK perubahan data, KK pergantian kepala keluarga. Setiap SOP pelayanan yang disebutkan masing-masing memiliki persyaratan serta berkas/dokumen yang berbeda sehingga perlu alur penjelasan SOP yang jelas. 

Kelompok KKN 46 FIA UB melihat secara langsung di balai desa dan menemukan masih kurangnya sosialisasi serta alur SOP yang jelas terkait pengajuan berkas serta permintaan berkas. Minimnya informasi SOP bagi masyarakat dan penjelasan persyaratan apa saja yang dibawa masyarakat dalam mengurus suatu hal akan menjadi hambatan bagi masyarakat dalam memenuhi berkas apa yang diperlukan. Sehingga perlu penjelasan, serta detail alur yang jelas mengenai persyaratan berkas apa saja yang perlu dibawa. 

Menanggapi permasalahan ini kelompok KKN 46 FIA UB memberikan bantuan untuk memvisualisasikan permintaan SOP Pelayanan agar masyarakat paham persyaratan apa saja yang diperlukan untuk pengajuan berkas, serta kebutuhannya di desa. dengan adanya SOP, diharapkan proses administrasi di desa menjadi lebih efisien, transparan, dan akuntabel. Ketua Kelompok KKN 46 FIA UB, Astri Novia, menyatakan bahwa penyusunan alur SOP ini melibatkan partisipasi aktif dari perangkat desa sehingga SOP yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi setempat. 

Output daripada program kerja SOP Pelayanan di Desa Sutojayan ini berupa stand banner yang berisikan persyaratan berkas yang diperlukan, serta buku panduan yang disediakan di tempat pelayanan oleh perangkat desa sehingga masyarakat paham akan alur serta berkas apa saja yang perlu dibawa. Perangkat Desa Sutojayan juga menyertakan nomor pelayanan yang bertujuan agar masyarakat tidak perlu datang dahulu ke balai desa, tetapi bisa langsung dihubungi melalui via nomor tersebut untuk mengurus keperluannya masing-masing. 

Dengan program kerja SOP Pelayanan yang dilakukan mahasiswa KKN 46 FIA UB di Desa Sutojayan, diharapkan keberlanjutan program yang telah dijalankan tetap terjaga dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat desa. Mahasiswa KKN berharap kontribusi mereka dapat memberikan dampak positif yang berkelanjutan bagi Desa Sutojayan.

Sumber : Dokumen Pribadi
Sumber : Dokumen Pribadi

Sumber : Dokumen Pribadi
Sumber : Dokumen Pribadi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun