Mohon tunggu...
Ahmad Nurhasan
Ahmad Nurhasan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi saya olahraga, main gitar, dan membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peralihan Kominfo Menjadi Komdigi

3 November 2024   17:54 Diperbarui: 3 November 2024   18:04 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

            Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) merupakan nama baru dari kementerian Kominfo. Nama kementeriannya berubah untuk menjawab tantangan zaman di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Meutya Hafid sebagai menterinya. Komdigi bertugas untuk membrantas aktivitas ilegal salah satunya judi online.

            Dalam 20 hari setelah Presiden Prabowo dilantik, Meutya menyampaikan bahwa sudah ada 187 ribu situs yang sudah ditutup dalam 10 hari terakhir. Bahkan Menkomdigi bakal menindak tegas pegawai yang terlibat judi online.

            Kinerja Komidigi jauh lebih baik dibandingkan dengan Kominfo dibawah Budie Arie yang kinerjanya terbilang buruk. Mulai dari pemberantasan judi online yang tidak maksimal dan bocornya data pdn beberapa bulan yang lalu. Kasus tersebut menunjukan ketidakkompetenan menteri sebelumnya.

           Ini menunjukan bahwa transisi pemerintahan dari Kominfo menjadi Komdigi menunjukan perubahan yang positif yaitu Menteri yang lebih kompeten dan juga kebijakan-kebijakan menuju arah yang lebih baik daripada era Kominfo.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun