Digitalisasi merupakan istilah yang digunakan untuk proses peralihan suatu bentuk dari non digital menjadi digital untuk membuat arsip secara digital. Desa digital merupakan konsep program yang menerapkan sistem penyelenggaraan  pemerintahan, pembinaan masyarakat, pelayanan masyarakat, dan pemberdayaan masyarakat dengan  memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.  Program ini bertujuan untuk mengembangkan potensi desa, pemasaran dan percepatan akses serta pelayanan publik.Â
Digitalisasi desa mempunyai dampak manfaat yang dapat dirasakan oleh pemerintah desa dan masyarakat, antara lain: (1). Untuk kependudukan, (2). Pelayanan publik, (3). Perencanaan pembangunan, (4). Penggunaan dana desa dan (5). Perekonomian dan transaksi keuangan desa.
Penyelenggaraan pemerintahan desa dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi ini dapat mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan didesa. Dengan memanfaatkan teknologi informasi perencanaan pembangunan desa, pelaksanaan pembangunan desa, hasil pembangunan desa dan penggunaan dana desa dapat diakses langsung oleh masyarakat desa secara online melalui saluran informasi website desa. Juga transaksi keuangan desa dapat lebih karena menggunakan aplikasi. Dengan penyelenggaraan pemerintahan desa yang transparan dapat menimbulkan kepercayaan dan dukungan dari masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa, karena proses seluruh perencanaan kegiatan pembangunan desa, hasil pembangunan desa dan besaran biaya yang digunakan dapat diinformasikan secara lengkap dan transparan melalui website desa.Â
Dengan digitalisasi desa juga dapat mendorong pertanggungjawaban penggunaan dana desa oleh pemerintah desa dapat dilaksanakan dengan baik dan akuntabel, karena sudah dimulai dengan proses perencanaan secara transparan, hal ini juga dapat memudahkan pemerintah desa dalam mempertanggungjawabkan pelaksanaan pembangunan desa dan penggunaan dana desa karena tidak perlu lagi menggunakan media sosialisasi secara manual dengan mengcopy dokumen- dokumen atau membuat media sosialiasi seperti baliho atau spanduk kemudian menyebarluaskannya kepada masyarakat dan menempelkannya di papan informasi. Terlebih lagi kalau pemerintah desa sudah dapat membuat dokumen perencanaan dalam bentuk aplikasi berbasis internet seperti e- planning, e-budgeting  dan e - monitoring yang dapat diakses oleh masyarakat.
Pelaksanaan program desa digital ini tentu membutuhkan dukungan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi berupa jaringan, kabel optik, komputer dan lain-lain, terutama sumber daya manusia dan perangkat desa yang dapat mengoperasikan aplikasi dan teknologi informasi komunikasi. Karena percuma program bagus, manfaatnya banyak tetapi infrastrukturnya tidak mendukung.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H