Kesenian dan adat istiadat yang berkembang di masayarakat Indonesia saat ini merupakan warisan leluhur yang sarat dengan makna filosofi yang tinggi juga sebagai peradaban yang harus di jaga dan dilestarikan keberadaannya karena merupakan aset sekaligus kekayaan bangsa yang tidak ternilai.
Upaya pelestarian kesenian adat harus di rencanakan secara sistematis dari mulai pendataan, kawasan pertumbuhannya sampai dengan program aksi kegiatan yang mendukung pelestarian, pendokumentasian, pengembangan kesenian adat istiadat budaya termasuk lembaga pelestarian, lembaga pembiayaan dan sumber pembiayaan serta aturan hukum yang dapat menjamin pelestarian kesenian adat istiadat dan budaya di desa.Â
Dengan lahirnya Undang- undang tahun 2014 tentang desa menjadi angin segar bagi pelestarian kesenian adat istiadat dan budaya desa karena desa punya hak untuk menggali, menemukan dan melestarikan kesenian adat istiadat dan budaya desa, namun dengan lahirnya Undang- undabg tentang desa tidak bisa langsung otomatis kegiatan kesenian adat istiadat dan budaya desa dapat dilaksanakan, karena harus masuk dalam rencana pembangunan desa yang dilaksanakan melalui musyawarah desa atau masuk dalam dokumen RPJMdes dan RKP desa serta ada lembaga yang jelas yang dapat melaksanakan kegiatan tersebut.
Pendirian Lembaga Pelestarian Adat Desa (LPAD) Â menjadi salah satu gagasan untuk mewadahi upaya penggalian dan pelestarian kesenian adat istiadat dan budaya desa.Â
Lembaga ini diharapkan dapat berdiri di semua desa sejajar dengan lembaga kemasyarakatan yang ada didesa seperti halnya badan permusyawaratan desa, karang taruna dan lembaga lain yang ada di desa yang mempunyai dasar hukum pembentukannya. Lembaga adat desa dapat berdiri melalui peraturan desa dan susunan personalianya dapat ditetapkan melalui peraturan kepala desa
Dengan hadirnya Lembaga Pelestarian Adat Desa, desa dapat melaksanakan kegiatan pembinaan terhadap kegiatan kesenian, adat istiadat dan budaya desa seperti: Pencak silat, Marhaba, Yalil, wewacan syekh Abdul Qodir jailani dan seterusnya, karena tentu setiap desa mempunyai kesenian, adat istiadat dan budaya yang berbeda-beda dengan menggunakan dana desa.
Saya kira dana desa tidak haram digunakan untuk kegiatan pembinaan pelestarian kesenian, adat istiadat dan budaya desa sepanjang dapat dipertanggung jawabkan melalui lembaga yang ada di desa seperti LPAD ini. Lembaga pelestarian adat desa ini juga dapat mengadakan kegiatan yang melombakan kesenian, adat istiadat dan budaya desa di level desa, kecamatan, kabupaten, provinsi serta nasional yang nantinya dapat mengangkat kesenian, adat istiadat budaya desa di level-level yang lebih tinggi.Â
Saya merasa bahwa ketika kita bangga dengan kesenian adat istiadat dan budaya, tidak berarti kita kembali ke zaman lampau atau kuno justru peradaban masa lalu perlu untuk dilestarikan dan dijadikan teladan di masa datang sebagai bukti kita bangsa yang berperadaban tinggi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H