Mohon tunggu...
ahmad rizqi rahmatullah
ahmad rizqi rahmatullah Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Just learning How To Be Good and improve the nation intteligence

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Tahlil, Syariat atau Tradisi Masyarakat ?

19 Mei 2023   22:22 Diperbarui: 19 Mei 2023   22:27 121
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
 sumber : www.suara.com

Tahlil pengertian merupakan doa yang ditujukan kepada orang yang meninggal agar mendapat ampunan dari Allah swt.Tahlil sendiri merupakan tradisi yang ada semenjak islam masuk kedalam indonesia tradisi ini merupakan perpaduan antara budaya dan agama.
Adapun budaya tahlillan merupakan tradisi yang ada di jawa dan bukan merupakan wajib melihat rasulullah saw tidak pernah melakukan tahlil semasa hidupnya.

Tahlil yang dilakukan 7 hari, 40 hari, 1000 hari, merupakan sebuah kebiasaan yang ada di jawa sebelum islam yang dilakukan oleh masayarakat jawa untuk menghibur tetangga yang terkena musibah dengan cara lek-lek an (begadang) selama 7 hari dan diisi dengan minum arak, berjudi ketika islam datang walisongo mengajak masayarakat untuk mengisi acara tersebut dengan tahlil sehingga yang berlanjut sampai sekarang adalah tahlil yang diisi dengan doa dan bacaan kalimat thayyibah yang ditujukan kepada si mayit agar mendapat ampunan dari Allah swt.

Tahlil, antara Syariat dan Tradisi Masyarakat
Syariat islam di dalamnya terdapat hukum dan aturan islam dan merupakan sebuah hukum agama yang membentuk atau merujuk bagian tradisi islam. Dikutip dari wikipedia bahasa indonesia.

Dan syariat juga merupakan sebuah ketentuan yang dari Allah swt yang harus ditaati.
Islam sendiri datang dengan membawa syariat dan mengikuti tradisi masyarakat yang disesuaikan dengan syariat islam.

Dari Anas bin Malik, Rasulullah SAW bersabda, "Kaum jahiliyah dalam setiap tahunnya memiliki dua hari yang diperingati, ketika Nabi Muhammad SAW datang ke Madinah, Rasulullah bersabda: 'Kalian memiliki dua hari yang biasa digunakan bermain, sesungguhnya Allah telah mengganti dua hari itu dengan hari yang lebih baik, yaitu Idul Fitri dan Idul Adha.'" (HR Abu Dawud dan An Nasa'i). 

Dikutip dari detik sumut Dari hadits ini dapat diambil kesimpulan bahwa umat islam melakukan 2 hari raya diambil dari hari raya sebelumnya yaitu nairuz dan marjaan tapi dirubah dengan syariat islam.
Di dalam sebuah kaidah ushul fiqh

Hukum asal ibadah adalah aram, dan tidak disyariatkan kecuali apa yang telah disyariatkan Allah swt dan Rasulullah saw

Dari sini kuta dapat ambil sebuah kesimpulan tahlilan bahwa tahlilan tidak disyariatkan oleh Allah swt dan Rasulullah saw tapi merupakan tradisi masyarakat yang ada dan dirubah caranya dengan syariat islam

Di dalam kaidah ushul fiqh yang lain dijelaskan

Asal hukum Segala sesuatu itu boleh kecuali ada dalil yang melarangnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun