Mohon tunggu...
ahmad naufaloktavian
ahmad naufaloktavian Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa UIN Jakarta

hobi olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Larangan Minuman Keras dan Khamr menurut Al-Qur'an serta Dampaknya pada Masyarakat

19 Juni 2024   23:19 Diperbarui: 19 Juni 2024   23:30 37
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Minuman campuran yang diproduksi secara tradisional dari kurma dan anggur dalam versi Islam disebut khamr. 

Khamr kemudian secara bertahap dilarang karena sifatnya yang memabukkan karena sudah mendarah daging sejak zaman jahiliyah. Segala sesuatu yang berhubungan dengan Miras atau Khamar-meminum, menuangkan, menjual, membeli, memeras, meminta diperas, membawakan, meminta dibawakan, dan memakan harganya-secara inheren dilaknat. Ahmad (2/25, 71), Ath-Thayalisi (1134), Al-Hakim At-Tirmidzi dalam Al-Manhiyaat (hal. 44, 58), Abu Dawud (3674) adalah sumber-sumber dari riwayat ini.

Islam melarang konsumsi minuman keras, atau khamr, karena dianggap memiliki banyak konsekuensi yang merugikan bagi individu dan masyarakat. Al-Qur'an berisi banyak ayat yang menjelaskan larangan ini dan secara bertahap membimbing umat Islam menuju pelarangan sepenuhnya.
Ayat 219 Surat Al-Baqarah menjelaskan bahwa "Mereka bertanya tentang khamr dan judi." Katakanlah: "Keduanya memiliki dosa dan manfaat yang besar bagi manusia, tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya. Ayat ini menunjukkan bahwa meskipun alkohol dan perjudian memiliki manfaat tertentu, kesalahan dan kerusakan yang ditimbulkannya jauh lebih besar.

Selain itu, Surat Al-Maidah ayat 90-91 menjelaskan bahwa "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan." Oleh karena itu, jauhilah perbuatan-perbuatan tersebut untuk menjamin keberuntungan bagi diri Anda sendiri.  "Ingatlah, setan itu ingin menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan shalat, maka berhentilah. Dia juga ingin menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kalian karena minuman keras dan judi.(dengan melakukan perbuatan itu)".

Dari penafsiran ayat-ayat yang melarang judi dan alkohol di atas, terlihat jelas bahwa ayat-ayat tersebut berkaitan dengan larangan mengkonsumsi alkohol. Hal ini disebabkan karena kedua hiburan ini terkait erat; ketika ada perjudian, alkohol juga dikonsumsi, dan sebaliknya. Karena perjudian dan konsumsi alkohol merupakan kebiasaan orang-orang jahiliyah, maka keduanya digabungkan menjadi satu.

Selain itu, pelarangan alkohol dan perjudian dilaksanakan secara bertahap. Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa perjudian dan mabuk-mabukan telah berevolusi menjadi kebiasaan yang mendarah daging di dalam masyarakat Jahiliyah, sehingga perlu untuk menerapkan rencana bertahap untuk secara efektif menegakkan hukum yang melarang keduanya (haram). Dengan kata lain, larangan perjudian dan konsumsi alkohol diberlakukan secara bertahap karena kegiatan ini telah lama diterima sebagai hal yang biasa di kalangan masyarakat Arab, sejak zaman Jahiliyah. Diyakini bahwa akan sangat membebani mereka jika dilarang sekaligus.

Berikut ini adalah dampak dari penggunaan narkoba dan alkohol terhadap masyarakat:

1. Kesehatan: Minum alkohol dapat menyebabkan masalah paru-paru, kanker, penyakit jantung, dan kerusakan otak. Alkohol dapat merusak beberapa bagian otak, yang berdampak pada perilaku, ingatan, dan pembelajaran seseorang.
2. Sosial: Alkohol dapat membuat seseorang menjadi agresif, mengubah nilai-nilai mereka tentang perilaku sosial, dan meningkatkan kemungkinan konflik.
3. Ekonomi: Alkohol dapat meningkatkan biaya kesehatan dan pengobatan, serta kehilangan keluarga dan harta benda.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun