Mohon tunggu...
ahmad naufalnasution
ahmad naufalnasution Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - ''qoulan tsaqila''

pancasila adalah pandangan dan sikap hidup sesuai al-kuran menurut sunnah rasul

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menyikapi Kasus Hukum Terhadap Peredaran Narkoba

12 Juli 2021   20:15 Diperbarui: 12 Juli 2021   20:38 135
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hukum merupakan alat yang efektif untuk melindungi manusia dari tindakan yang membahayakan diri mereka sendiri, seperti misalnya peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika. Peredaran narkotika dikalangan remaja dipengaruhi oleh factor internal dan eksternal. Secara psikologis prilaku remaja juga masih belum stabil sehingga masih mudah terpengaruhi lingkungan sekitar. 

nyalahgunaan narkoba mempunyai dimensi yang luas dan kompleks, baik dari sudut medik, psikiatri, kesehatan jiwa, maupun psikososial. Pengguna narkoba dapat merusak tatanan kehidupan keluarga, lingkungan masyarakat dan lingkungan sekolahnya, bahkan langsung atau tidak langsung merupakan ancaman bagi kelangsungan pembangunan serta masa depan bangsa dan negara Indonesia. Menghadapi permasalahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba mengharuskan pemerintah memikirkan bagaimana cara menanggulangi masalah tersebut, akhirnya pemerintah mengeluarkan UndangUndang. Penyalahgunaan narkoba mempunyai dimensi yang luas dan kompleks, baik dari sudut medik, psikiatri, kesehatan jiwa, maupun psikososial. 

Penegakan Hukum bagi pelaku peradaran Narkoba menurut UndangUndang No. 35 Tahun 2009 Begitu seriusnya semangat pemberantasan tindak pidana narkotika, sehingga undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, tidak hanya mengatur pemberantasan sanksi pidana bagi penyalahgunaan narkotika saja, tetapi juga bagi penyalahgunaan precursor narkotika untuk pembuatan narkotika. Perataan sanksi pidana ini diwujudkan dalam bentuk pidana minimum khusus, pidana penjara 20 tahun, pidana penjara seumur hidup , maupun pidana mati yang didasarkan pada golongan, jenis, ukuran dan jumlah narkotika, dengan harapan adanya pemberatan sanksi pidana ini maka pemberantasan tindak pidana narkotika menjadi efektif serta mencapai hasil maksimal.

jadi pada pembahasan yang sudah tertera diatas penulis memberikan saran dalam penegakan hukum terhadap peredaran narkoba.

Pelaksanaan penegakan hukum harus dilakukan secara tegas, konsisten dan sungguh-sungguh sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan-peraturan yang berlaku. perlu mengusulkan kepada pemerintah dan DPR agar dalam undang-undang ditetapkan sanksi hukuman minimum bagi para pelaku khususnya pengedar dan produsen, disamping sanksi maksimum, serta bagi penyalahguna narkoba diberikan kewajiban untuk menjalani terapi dan rehabilitasi yang disediakan oleh pemerintah. Pengawasan dan pengendalian narkoba dan prekursor legal perlu diperketat dan ditingkatkan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dan penyelewengan kepasaran gelap.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun