Mohon tunggu...
AHMAD DHANI
AHMAD DHANI Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Perbankan Syariah 2021

Musik,Hal hal baru,berorganisasi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Zakat Perusahaan/Perniagaan

14 April 2023   12:49 Diperbarui: 14 April 2023   13:01 137
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Zakat perusahaan itu bagaimana sih kompasiters?
 tentunya dengan menggunakan sistematika menjumlahkah aktiva lancar dikurang dengan kewajiban oleh perusahaan

Zakat perniagaan ini penting karena kenapa?
hal ini tidak lain dan tidak bukan "membersihkan harta yang telah diperoleh hal ini pada akhirnya menjadi berkah"

Lantas perusahaan apa sih yang dapat melakukan zakat perusahaan?
tentunya pemegang saham yang beragama islam nah bagi untuk yang non muslim tentu tidak wajib dikenakan zakat terhadap mereka.

Nah untuk persennya berapa sih?, persennya sendiri 2,5% atau nizab zakat niaganya 85gr emas tentunya bisnis tersebut sudah berjalan selama 1 tahun hijriyah

Nah bagi teman teman kompasiters  
Zakat perusahaan boleh tidak dibayar terhadap karyawannya?  
Tentu hal tersebut tidak boleh kompasiters karena hal tersebut bertujuan menarik simpati mereka untuk  setia dan semangat dalam bekerja

Adapun Kalkulasi perhitungan

Quick Ratio=Cash asset/Total Deposit100%

Loan to Deposit Ratio=Total loan/Total deposit+Equity100%

Banking ratio=total loan/total deposit100%

Loan to asset ratio=total loan/total asset100%

Cash ratio=liquid asset/short term borrowing100%

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun