Mohon tunggu...
Ahmad Habibi
Ahmad Habibi Mohon Tunggu... Freelancer - Fulltime writer
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Freelance copywriter dan jurnalis

Selanjutnya

Tutup

Politik

Belajar dari KRI Naggala, Puan Mendorong Pembelian Alutsista Baru

2 Juni 2021   20:39 Diperbarui: 2 Juni 2021   20:57 124
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Ketua DPR RI Puan Maharani dengan tegas menyatakan pemenuhan alat utama sistem senjata (alutsista) TNI harus disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik negara. Belajar dari peristiwa KRI Nanggala, ia juga meminta agar negara tidak lagi melakukan pembelian alutsista bekas.

"(Pengadaan alutsista) harus sesuai karakteristik, potensi ancaman, dan geopolitik negara," kata Puan di Sekolah Staf dan Komando Angkatan Laut (Seskoal), Jakarta, Rabu (2/6/2021).

Seperti diketahui, tragedi tenggelamnya KRI Nanggala 402 di perairan Pulau Bali pada akhir April lalu memakan korban 53 awak kapalnya. Peristiwa ini banyak menuai kritik berbagai kalangan agar Pemerintah tidak lagi membeli alutsista bekas.

Kapal KRI Nanggala 402 adalah kapal pabrikan Jerman keluaran 1979. Kapal ini kemudian dibeli oleh Indonesia pada 1981. Kapal tersebut sempat menjalani perawatan di galangan kapal Daewoo Shipbuilding & Marine Engineering, Korea Selatan pada 2009-2012. 

Saat memberikan kuliah umum di Seskoal hari ini, Puan turut menyampaikan alutsista TNI sepatutnya sudah diperbarui dan dimodernisasi. Pembaruan merujuk pada rencana strategis Minimum Essential Force (MEF) yang akan berakhir pada 2024. 

Pasalnya, lanjut Puan, kekuatan TNI Angkatan Laut adalah komponen penting pertahanan maritim, terutama Indonesia sebagai negara kepulauan. Selain itu, memenuhi ketersediaan peralatan pertahanan dengan memperkuat Industri Pertahanan sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan ialah sebuah upaya yang harus terus dilakukan. 

"Pertahanan negara membutuhkan cara pandang geopolitik yang menempatkan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai negara kepulauan. Sehingga kebijakan strategis pertahanan negara juga diarahkan pada pembangunan pertahanan maritim Indonesia," kata Puan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun