Mohon tunggu...
Ahmad sani
Ahmad sani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Inisiator!

Menyusuttt

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Peningkatan Literasi Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Menuju Zero Waste Society

12 Agustus 2024   00:51 Diperbarui: 19 Agustus 2024   02:09 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Sampah adalah masalah serius yang mempengaruhi lingkungan kita. Dari sungai yang tersumbat hingga tumpukan plastik di jalanan, pengelolaan sampah menjadi perhatian utama.

Kabupaten Fakfak di Provinsi Papua Barat menghadapi tantangan serius terkait pengelolaan sampah. Setiap harinya, masyarakat di sana memproduksi sekitar 27 meter kubik sampah. Data ini mencakup hasil akumulasi dari hitungan sampah per orang sesuai jumlah penduduk di beberapa distrik, termasuk Distrik Pariwari, Fakfak Tengah, dan Fakfak Kota. Sayangnya, sistem pemilahan sampah dengan prinsip reduce, reuse, dan recycle belum berjalan dengan baik di kabupaten ini. 

Meskipun Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) intensif memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang pengelolaan sampah dan daur ulang, masih ada pekerjaan yang harus dilakukan untuk mengatasi masalah ini. Semoga langkah-langkah lebih lanjut dapat diambil untuk mengurangi dampak negatif dari produksi sampah di Fakfak. 🌿🗑️

Sampah plastik memiliki dampak serius bagi lingkungan dan kesehatan manusia. Berikut adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan:

Pencemaran Air:
Sampah plastik, baik yang masih utuh atau terurai menjadi mikroplastik, dapat mencemari air. Zat kimia dalam plastik, seperti bifenil poliklorinasi dan pestisida, meracuni habitat makhluk hidup dan dapat masuk ke tubuh manusia melalui konsumsi hewan laut yang terkontaminasi.
Pencemaran Tanah:
Partikel mikroplastik, logam berat, dan zat kimia dari penguraian plastik dapat mencemari tanah. Sayuran dan buah yang tumbuh di tanah ini juga dapat mengandung zat berbahaya jika dikonsumsi oleh manusia.
Pencemaran Udara:
Pembakaran sampah plastik menghasilkan polusi udara. Partikel mikroplastik dan logam berat yang terlepas dapat merusak kualitas udara.
Ancaman Terhadap Biota Laut:
Sampah plastik mengancam kelangsungan hidup hewan laut. Selain melukai, plastik juga bisa dimakan oleh ikan, paus, dan penyu.

Nah,untuk masyarakat indonesia dan terkhususnya masyarakat Fakfak,mari sama" kitorang(kita)jaga dan rawat alam Fakfak.
Ada beberapa hal yang bisa di lakukan tuk mengurangi penyebaran sampah di Indonesia,dan terkhususnya di kabupaten Fakfak.
 
Daur ulang sampah adalah langkah penting untuk mengurangi dampak negatif pada lingkungan. Berikut adalah teknik 3R yang bisa kita terapkan:

Reduce (Mengurangi):
Kurangi pemakaian barang-barang yang bisa menimbulkan sampah. Contohnya:
Bawa tas belanja sendiri saat berbelanja agar tidak perlu menggunakan tas plastik.
Gunakan botol minum pribadi saat bepergian.
Bawa kotak makan sendiri ketika makan di restoran.
Reuse (Menggunakan Ulang):
Manfaatkan kembali barang-barang sebelum membuangnya. Contohnya:
Gunakan kembali kemasan plastik atau botol bekas.
Buat kerajinan dari bahan-bahan bekas.
Recycle (Daur Ulang):
Proses sampah menjadi bahan baru. Contohnya:
Daur ulang sampah plastik menjadi pot lucu, celengan, atau penyiram tanaman.
Pastikan membersihkan sampah plastik sebelum didaur ulang.

Dengan kerjasama kita semua, mari kita jaga kebersihan lingkungan dan berkontribusi pada upaya daur ulang sampah.”
“Ingatlah bahwa setiap tindakan kecil kita memiliki dampak besar pada lingkungan. Mari kita bersama-sama menjaga bumi kita

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun