Mohon tunggu...
Ahmad Said Widodo
Ahmad Said Widodo Mohon Tunggu... Sejarawan - Peneliti dan Penulis Sejarah dan Budaya

Peneliti dan Penulis Sejarah dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Sejarah Purwakarta dan Kabupaten Purwakarta

26 Mei 2021   11:11 Diperbarui: 20 Juli 2024   07:22 3929
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: ihategreenjello.com

Sejak tahun 1948-1950-lah terjadi Kepala Wilayah Pemerintahan ganda dengan adanya Bupati RI dan Bupati Recomba (Regeerings Commissaris voor Bestuur Aangelegenheden) yang bertanggungjawab penuh kepada Netherlands Indies Civil Administration (NICA). Pemerintahan di bawahnya, seperti bupati disebut bupati Recomba. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 (juncto Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950) tentang Pembentukan Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Barat. Perhatikan kutipan dari Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1: Daerah-daerah jang meliputi daerah Kabupaten :

"......... 3. sebagian Krawang, jang terdiri dari kawedanan-kawedanan Tambun, Srengseng, Tjikarang, Rengasdengklok, Tjikampek dan Krawang, 4. bagian Krawang ketinggalannya jang terdiri dari kawedanan-kawedanan Subang, Segalaherang, Pamanukan, Tjiasem dan Purwakarta, ........." ditetapkan menjadi Kabupaten  : "......... 3. Krawang, 4. Purwakarta, .........", selanjutnya diatur penetapan Kabupaten Purwakarta dengan ibukota Subang, yang meliputi Kewedanaan Subang, Sagalaherang, Pamanukan, Ciasem dan Purwakarta.


Para Bupati Kabupaten Karawang, Periode Karawang dan Subang

  1. Danta Ganda Wikarma (1947-1948), bupati di wilayah Karawang Timur (Purwakarta dan Subang)
  2. M.Sapei (1947-1950), bupati di wilayah Karawang Barat (Karawang)
  3. R. Ateng Surapraja (1948-1949), bupati Recomba di Karawang
  4. R. Rubaya (1949-1951), bupati di Karawang
  5. Tb. Mochammad Hasan Sutawinangun (1949-1950) , bupati Recomba di Subang
  6. R.P. Suyono Hadipranoto (1950-1958), bupati Kabupaten Purwakarta di Subang
  7. M. Tanu Gandawijaya (1958-1959), bupati Purwakarta di Subang
  8. Tb. Mochmmad Hasan Sutawinangun (1959-1966), bupati Purwakarta di Subang
  9. Letkol TNI-AD R.H. Acu Syamduddin (1966-1968)

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang. Perhatikan kutipan dari Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 Ayat 1:

"Membentuk Kabupaten: a. Purwakarta, jang meliputi wilayah ketjamatan-ketjamatan: 1. Purwakarta, 2. Plered, 3. Wanajasa, 4. Tjampaka, ditambah dengan desa Kertamanah dan desa. Sukasari dari Kabupaten Krawang serta desa Tjiramaeuwah Hilir dan desa Tjitamiang dari Kabupaten Tjiandjur. ........."  Pasal 2 Ayat 1: Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta berkedudukan di Purwakarta. Pasal 2 Ayat 2: Pemerintah Daerah Kabupaten Subang berkedudukan di Subang. Bab 2 Ketentuan Peralihan Pasal 6: Kepala Daerah Kabupaten Purwakarta-lama pada saat Undang-undang ini berlaku mendjadi Kepala Daerah Kabupaten Subang jang berkedudukan di Subang.


Sehingga pada tahun 1968 Kabupaten Purwakarta hanya memiliki 4 Kecamatan, yaitu Kecamatan Purwakarta, Plered, Wanayasa dan Campaka dengan jumlah desa sebanyak 70 desa. Untuk selanjutnya dilaksanakan penataan wilayah desa, kelurahan, pembentukan kemantren dan peningkatan status kemantren menjadi kecamatan yang mandiri. Pada masa sesudahnya Kabupaten Purwakarta memiliki wilayah: 183 desa, 9 kelurahan, 8 kamantren dan 11 kecamatan.

           

Para Bupati Kabupaten Purwakarta Periode Purwakarta

  1. H.R. Suria Sunarya Ronggowaluyo (Pj. Bupati) (1968-1969)
  2. Kol. TNI-AD R.A. Muchtar (1969-1979)
  3. Kol. TNI-AD R.H. A. Abubakar (1979-1980)
  4. Letkol TNI-AU Drs. Mukdas Dasuki (1980-1982)
  5. Kol. TNI-AD (Purn) R.H. A. Abubakar (Pj. Bupati) (1982-1983)
  6. Drs. H.R. Sudarna TM, S.H., M.Si (1983-1993)
  7. Drs. H. Bunyamin Dudih, S.H. (1993-2003)
  8. Drs. H. Lili Hambali Hasan, M.Si dan H. Dedi Mulyadi, S.H. (2003-2008)
  9. H. Dedi Mulyadi, S.H. dan Drs. H. Dudung Bachdar Supardi (2008-2013)
  10. H. Dedi Mulyadi, S.H. dan Drs. H. Dadan Koswara (2013-2018)
  11. Dr. H. Muhammad Taufik Budi Santoso, M.Eng. (Pj. Bupati) (2018)
  12. Hj. Anne Ratna Mustika, S.E. dan H. Aming (2018-2023)

Berdasarkan perkembangan Kabupaten Purwakarta, pada tahun 1989 telah dikeluarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 821.26-672 tanggal 29 Agustus 1989 tentang lahirnya lembaga baru yang bernama Wilayah Kerja Pembantu Bupati Purwakarta Wilayah Purwakarta yang meliputi Wilayah Kecamatan Purwakarta, Kecamatan Jatiluhur, Kecamatan Campaka, Perwakilan Kecamatan Cibungur yang pusat kedudukan Pembantu Bupati Purwakarta berada di Purwakarta. 

Sedangkan wilayah kerja Pembantu Bupati Wilayah Plered meliputi wilayah Kecamatan Plered, Kecamatan Darangdan, Kecamatan Tegalwaru, Kecamatan Maniis, Kecamatan Sukatani yang pusat kedudukan Pembantu Bupati Purwakarta berada di Plered. Wilayah kerja Pembantu Bupati Wilayah Wanayasa yang meliputi Kecamatan Wanayasa, Kecamatan Pasawahan, Kecamatan Bojong, Perwakilan Kecamatan Kiarapedes, Perwakilan Kecamatan Margasari dan Perwakilan Kecamatan Parakansalam yang pusat kedudukan Pembantu Bupati Purwakarta Wilayah Wanayasa berada di Wanayasa yang telah diresmikan pada tangga 31 Januari 1990 oleh Wakil Gubernur Jawa Barat. 

Setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah serta dimulainya pelaksanaan Otonomi Daerah di Kabupaten Purwakarta tepatnya pada tanggal 1 Januari 2001. Serta melalui Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2001, telah terjadi restrukturisasi organisasi pemerintahan di Kabupaten Purwakarta. Jumlah Dinas menjadi 20 Dinas, 4 Badan, 1 Kantor, 1 Inspektorat, 2 Sekretariat (Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD) serta 17 kecamatan, 9 kelurahan dan 183 desa.

Sumber: ihategreenjello.com
Sumber: ihategreenjello.com

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun