Mohon tunggu...
AHMAD LATIEFFIRMANSYAH
AHMAD LATIEFFIRMANSYAH Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Andalas

Futsal, Basket, Sepak Bola

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tulisan Opini Etika Profesi: Pekerjaan Anak dalam Industri dan Tanggung Jawab Etis Perusahaan

23 Mei 2023   23:29 Diperbarui: 23 Mei 2023   23:32 229
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Ahmad Latief Firmansyah

2210933032

Tulisan Opini Etika Profesi: Pekerjaan Anak dalam Industri dan Tanggung Jawab Etis Perusahaan

            Artikel yang berjudul "Perusahaan AS Terbukti Pekerjakan Anak Bawah Umur, Didenda US$15 Juta" yang dipublikasikan oleh CNN Indonesia pada 19 Februari 2023 mengungkapkan praktik pekerjaan anak yang terjadi dalam suatu perusahaan di Amerika Serikat. Perusahaan sanitasi makanan asal Amerika Serikat dilaporkan mempekerjakan 102 anak di bawah umur untuk terlibat dalam tugas pembersihan gergaji tajam menggunakan bahan kimia. Praktik ini melibatkan anak-anak di bawah umur yang ditempatkan dalam lingkungan kerja yang tidak aman dan tidak sesuai dengan undang-undang perlindungan anak.

            CNN melaporkan, setidaknya anak berusia antara 13 dan 17 tahun terlibat dalam pekerjaan berbahaya di bawah perusahaan Packers Sanitation Services. Menurut penyelidikan Departemen Tenaga Kerja AS, setidaknya tiga anak terluka kala bertugas membersihkan peralatan tajam untuk pemotongan daging termasuk gergaji untuk bagian punggung, gergaji brisket, dan pisau untuk memotong kepala. Selain itu, anak-anak di bawah umur tersebut juga mendapatkan waktu kerja di malam hari. Praktik ini disebut telah terjadi di 13 fasilitas pemrosesan daging yang tersebar di delapan negara bagian.

            Oleh karena itu, perusahaan ini pun dijatuhi denda hukuman perdata maksimum yang telah disahkan oleh hukum federal dan diharuskan membayar US$15,1 ribu untuk setiap karyawan di bawah umur yang dipekerjakan. Menanggapi temuan itu, pihak Sanitation Packers pun telah mengeluarkan pernyataan dan akan berkomitmen terkait aturan yang telah diberlakukan oleh Departemen Tenaga Kerja.

            "Kami sangat jelas sejak awal: Perusahaan kami memiliki kebijakan tanpa toleransi terhadap siapapun yang mempekerjakan anak di bawah usia 18 tahun," kata juru bicara Packers Sanitation dalam sebuah pernyataan, Jumat (17/2) waktu AS, seperti dilansir oleh CNN. Permasalahan etika ini menjadi sorotan karena melibatkan tanggung jawab etis perusahaan terhadap hak anak dan perlindungan mereka dalam konteks profesi.

Analisis Berita

            Dalam artikel tersebut, dijelaskan bahwa perusahaan tersebut melanggar hukum ketenagakerjaan Amerika Serikat dengan mempekerjakan anak-anak di bawah umur dan melibatkan mereka dalam pekerjaan yang berbahaya. Dan terdapat anak-anak yang mengalami luka-luka karena melakukan pekerjaan itu. Perusahaan itu digugat  dan didenda sebesar US$15 juta.

            Pekerjaan anak merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, termasuk hak pendidikan, kesehatan, dan perlindungan anak. Praktik semacam ini tidak hanya melanggar undang-undang, tetapi juga mencerminkan pelanggaran etika profesi yang mendasar.

Opini Etika Profesi

            Pada etika pribadi, pekerjaan anak dalam industri mencerminkan ketidakpedulian terhadap hak dan kesejahteraan anak-anak. karena etika pribadi berhubungan dengan cara kita memperlakukan orang lain dalam kehidupan. Jelas dalam kasus ini terjadinya kesalahan perusahaan dalam memperlakukan orang lain bahkan yang berada pada kategori dibawah umur,  Para profesional dalam perusahaan tersebut memiliki tanggung jawab etis untuk memastikan bahwa lingkungan kerja mereka bebas dari pekerjaan anak dan melindungi hak-hak anak. Mereka harus mematuhi undang-undang ketenagakerjaan yang melarang pekerjaan anak dan bekerja sama dengan pemerintah dan organisasi terkait untuk mencegah praktik semacam itu.

            Dan dalam teori moral, yaitu ulitiranianisme yang dimana menyatakan bahwa suatu tindakan dianggap baik bila tindakan itu meningkatkan derajat pribadi manusia. Pada kasus ini pihak perusahaan dapat dibilang merendahkan derajat anak-anak dibawah umur, dengan memberikan pekerjaan-pekerjaan berat dan tanggung jawab yang seharusnya tidak dihadapkan pada anak dibawah umur. Yang secara umumnya anak-anak di bawah umur masih berada di fase untuk belajar dan memahami tentang banyak hal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun