Mohon tunggu...
Ahmad Chahardah
Ahmad Chahardah Mohon Tunggu... -

Rasulullah Saw bersabda: Sesungguhnya aku tinggalkan untuk kalian dua pusaka yang berharga; Kitab Allah dan Itrah Ahlul Baitku. Selama berpegang pada keduanya, kalian tak akan tersesat selama-lamanya. (HR Muslim, Ad-Darimi, Ahmad, Al-Hakim, dan Turmudzi).

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Quraish Shihab: Ulama Sunni Membolehkan Nikah Mutah

18 November 2013   13:46 Diperbarui: 24 Juni 2015   05:00 872
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebuah berita dari situs Majulah IJABI bahwa di Makassar pada 15 November 2013 telah digelar kajian tahun baru hijriyah yang menghadirkan ahli tafsir Indonesia Prof.Dr.KH.Muhammad Quraish Shihab, MA.

Pembahasan kajian yang dihadiri lebih dari 150 peserta ini berjalan dengan lancar dan uraian Pak Quraish sangat mengena dengan momentun tahun baru Islam. Namun, dalam sesi tanya jawab tiba-tiba ada seseorang langsung menanyakan tentang Syiah. Mulai dari Quran yang berbeda hingga nikah mutah.

Sebagai seorang yang berilmu, Pak Quraish disebutkan menjawab bahwa isu pertentangan Sunni-Syiah sudah usang dan menghabiskan waktu saja.

Dalam menjawab tentang fitnah Quran yang berbeda, Pak Quraish menjawab tudingan tersebut sambil bertanya ke AGH Muhammad Ahmad (Ketua Umum DPP IMMIM) yang memiliki Quran cetakan Iran dan sudah membaca hingga khatam. Ketika ditanya, Gurutta Muhammad Ahmad menjawab bahwa Quran Syiah sama dan tidak berbeda dengan Quran Sunni.

Berkaitan dengan nikah mutah, Pak Quraish menjelaskan bukan hanya mazhab Syiah yang membolehkan nikah mutah, bahkan beberapa ulama Sunni pun ternyata membolehkannya seperti ulama Tunisia bernama Muhammad Thahir bin Asyur (bermazhab Sunni Maliki) dan Abbas Al-Aqqad (cendekiawan Mesir tahun 1960-an). [ahmad]

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun