Sekitar pukul 10.00 WIB, Jumat (2/2/2024) saya mendapatkan notifikasi dari aplikasi Platform Merdeka Mengajar (PMM) tentang pelaksanaan kinerja guru sudah mulai dilaksanakan.
Guru yang sudah melakukaan perencanaan kinerja di PMM sudah mulai melaksanakan kegiatanya di PMM Priode 1 Januari sampai dengan 30 Juni.Â
Pada aplikasi PMM bagian utama yang harus dilakukan adalah, Pelaksanaan Observasi. Dalam pelaksanaan ini guru harus melakukan langkah-langkah observasi yakni, harus melakukan diskusi dengan atasan, bersiap untuk melakasnakan observasi (isi formulir diskusi persiapan, dan terakhir adalah Observasi langsung.
Didalam dokumen observasi ini harus mengisi jadwal observasi dengan atasan, Â jenjang, kelas dan mata pelajaran diampu. Selain itu harus mengunggah dokumen berupa RPP/Modul Ajar/Perangkat ajar. Jika sudah selesai mengisi hal tersebut selanjutnya adalah kumpulkan.
Selanjutnya, didalam pengelolaan kinerja harus mengumpulkan dokumen berdasarkan perencanaan kinerja kita, yang telah disepakati bersama dengan Kepala Sekolah. Seperti diketahui ada 18 Rencana Hasil Kerja (RHK), yang boleh dipilih guru dengan ketentuan minimal 32 poin harus tercapai dalam satu semester. Didalam pengeloaan kinerja ini, guru harus menyiapkan dokumune pendukung, baik berupa sertifikat dan dukumen lainya sessuai perencanaan kinerja.Â
Dan terakhir adalah mengisi dukungan dokumen tugas tambahan. Misalnya SK Wakil Kepala Sekolah, Bendahara Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Wali kelas dan jabatan lain yang ada di RHK.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H