Mohon tunggu...
Ahmad Yani
Ahmad Yani Mohon Tunggu... Guru - guru

Menulis Apa Saja

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

SKP Guru di PMM Seperti Kejar Tayang Nonton Tiktok, Kejar Poin

12 Januari 2024   23:02 Diperbarui: 12 Januari 2024   23:11 182
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
siswa sedang melaksanakan sholat. Saat ini para guru disibukan dengan kejar jam tayang 32 pon di PMM. (Dok Pribadi)

Tak terbayangkan para guru kita saat ini jika perubahan aturan saban hari begitu cepat berganti.  Bukan saja model dan kurikulum pendidikan, namun dalam kinerja guru PNS juga ada sasaran harus dicapai dalam sebuah aplikasi yang dikenal Aplikasi Platfor Merdeka Mengajar (PMM).  PMM  diperuntukan khusus guru di Indonesia, dalam satu Aplikasi ini guru bisa belajar dan berbagi sesama guru di tanah air. 

Aplikasi PMM tak hanya difungsikan untuk kegiatan pembelajaran. Tetapi pembuatan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) guru PNS pun sudah menggunakan aplikasi ini (PMM).  Sejak diterbitkannya  Keputusan Kemendikbudristek 7607/B.BI/HK.03/2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah. Dalam pembuatan SKP di PMM, setidaknya dalam satu semester guru PNS harus mengumpulkan 32 poin dalam bentuk sertifikat.

Kebijakan mengumpulkan 32 Poin SKP di fitur PMM menjadi perbicangan hangat guru. Bahkan sejumlah guru menilai kebijakan ini sebaiknya di evaluasi lagi.  Karena ada kejar poin dalam aplikasi, seperti  nonton tiktok. Semakin banyak ditonton, bertambah poin yang bisa didapati. Padahal, tugas guru itu sudah sangat jelas. Mendidik dan mengajar.

Pemerintah dalam hal ini Kemendikbudristek sudah banyak menciptakan program pelatihan kepada guru. Mulai dari Guru Penggerak, Pengajar Prakterk (PP), Pembelajaran BerbasisTIK (Pembatik). Dinas Pendidikan di daerah juga sudah banyak melakukan upaya meningkatkan kompetensi guru. 

Sangat tidak logis ketika mengukur kinerja guru seperti kejar tayang s nonton di aplikasi dan media sosial, baik di Tiktok, Snack video, dan lain-lain. Tidak perlu lagi ada upaya SKP di fitur PMM kejar tayang harus dicapai guru sebanyak 32 poin. Aturan ini bukan malah meningkatkan kompetensi guru, namun lebih kepada menyibukan guru untuk mengejar sertifikat agar tercapai poin kinerjanya di PMM.

Tingginya Poin SKP dalam Fitur PMM mengisyaratkan guru untuk banyak melakukan kegiatan di luar sekolah. Mulai dari mengikuti seminar, pelatihan, dan lain-lain.  Pemerintah mengharapkan pengisian SKP dintegrasi di fitur PMM ini bertujuan untuk mengakomodasi keaktifan guru dalam menjalani tugas dan untuk meningkatkan komptensi. 

Upaya pemerintah sudah baik agar guru lebih kreatif dalam memilih dan mencari pelatihan mandiri di semua lembaga pelatihan. Tidak ada larangan kepada guru mau memilih lembaga mana yang ingin diikutinya. Bahkan untuk mendapatkan sertifikat itu tadi tidak perlu mengikuti pelatihan disana sini juga guru PNS dengan mudah mendapatkan sertifikat. Ya, bisa dibuat dan dicetak sendiri. Apalagi aturan itu tidak mengikat pada satu atau dua lembaga pelatihan yang ditunjuk, namun bebas mencari sertifikat.  

Tak heran apabila saat ini di group-group whatshapp guru sudah bermunculan link-link pelatihan yang dibagikan guru. Karena untuk mengikuti kegiatan pelatihan tersebut guru harus banyak membagikan kepada teman sejawatnya agar bisa diikuti yang lain. Bertebarnya link pelatihan juga dikhawatirkanya banyak penipuan dan data-data guru bisa dicuri oleh lembaga tak bertanggungjawab.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun