Membangun Budaya Peduli untuk Peningkatan Talenta Muda di Era Bonus Demografi 2030
Oleh: Ahmad Rusdiana
Indonesia sedang bersiap menghadapi era bonus demografi pada tahun 2030, di mana proporsi penduduk usia produktif akan mencapai puncaknya. Momen ini merupakan peluang emas bagi Indonesia untuk meningkatkan pembangunan ekonomi dan sosial. Namun, pencapaian potensi maksimal dari bonus demografi ini sangat tergantung pada kualitas pendidikan dan pengembangan talenta muda.Â
Salah satu tantangan utama dalam pendidikan adalah perilaku 'toxic' ketidakpedulian (indifference) di kalangan pendidik dan pemimpin lembaga pendidikan. Ketidakpedulian ini dapat menghambat perkembangan siswa dan menghalangi mereka untuk mencapai potensi penuh. Artikel ini akan membahas tiga konten dari Hukum Toxic Indifference Glas 1995 dan bagaimana mereka dapat diatasi untuk meningkatkan talenta muda di Indonesia. Yu Kita breakdown satu persatu:
Pertama: Kurangnya Perhatian terhadap Perkembangan Individual, Glas (1995) menyatakan bahwa ketidakpedulian terhadap perkembangan individual siswa merupakan salah satu bentuk perilaku 'toxic'.Â
Di lingkungan pendidikan, kurangnya perhatian ini sering kali terlihat ketika pendidik tidak mengenali atau memahami kebutuhan unik masing-masing siswa. Akibatnya, siswa yang membutuhkan bimbingan khusus tidak mendapatkan dukungan yang diperlukan, yang bisa menyebabkan penurunan motivasi dan prestasi akademik.
Solusinya: Untuk mengatasi masalah ini, lembaga pendidikan harus mendorong budaya empati dan kepedulian. Seseorang perlu dilatih dalam keterampilan mentoring dan pengenalan kebutuhan individu lainnya.Â
Melalui pendekatan personal ini, siswa akan merasa dihargai dan termotivasi untuk belajar lebih giat. Selain itu, implementasi sistem monitoring dan evaluasi perkembangan siswa secara berkala dapat membantu mengidentifikasi kebutuhan khusus dan memberikan intervensi yang tepat.
Kedua: Tidak Adanya Kebijakan yang Mendorong Keterlibatan Aktif; Menurut Glas, ketidakpedulian juga tercermin dalam tidak adanya kebijakan yang mendorong keterlibatan aktif guru dalam perkembangan seseseorang koleha/teman/sisawa. Tanpa adanya kebijakan yang jelas, seseorang/guru/senior mungkin merasa tidak berkewajiban untuk terlibat lebih jauh selain tugas mengajar. Hal ini menciptakan lingkungan pendidikan yang pasif dan tidak kondusif bagi pengembangan talenta muda.
Solusinya: Institusi pendidikan perlu mengimplementasikan kebijakan yang mendorong keterlibatan aktif guru. Misalnya, kebijakan untuk mengadakan sesi bimbingan dan konseling secara rutin, kegiatan ekstrakurikuler yang melibatkan guru sebagai pembimbing, serta penghargaan bagi guru yang menunjukkan dedikasi tinggi terhadap perkembangan siswa. Kebijakan ini tidak hanya akan meningkatkan keterlibatan guru tetapi juga akan menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih dinamis dan mendukung.