Mohon tunggu...
Ahmad Faizal Abidin
Ahmad Faizal Abidin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Sebagai seorang mahasiswa yang selalu berusaha memberikan hal-hal bermanfaat untuk semua orang, saya senang berbagi ide dan inspirasi dalam berbagai bentuk. Mulai dari artikel mendalam, opini yang membuka wawasan, puisi yang penuh makna, hingga cerpen yang menghibur dan humor yang segar. Setiap karya yang saya hasilkan bertujuan untuk memberi nilai tambah, memperkaya pengetahuan, dan menghadirkan senyuman di tengah rutinitas sehari-hari. Melalui tulisan, saya berharap bisa membangun jembatan pemahaman dan mendorong kreativitas, baik untuk diri sendiri maupun orang lain.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Kurikulum Merdeka: Menuju Kurikulum Nasional yang Berpihak pada Murid

20 Maret 2024   09:19 Diperbarui: 20 Maret 2024   09:22 437
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi murid PAUD/Foto: Khairul/detikcom/detik.com

Kurikulum Merdeka merupakan sebuah inovasi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang bertujuan untuk meningkatkan mutu pembelajaran di Indonesia. Didesain untuk memberikan keleluasaan kepada pendidik dan satuan pendidikan, kurikulum ini diharapkan dapat mengembangkan potensi kreatif, sikap positif, dan semangat belajar peserta didik sehingga mereka menjadi individu yang terampil dan berintegritas, sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Kemendikbudristek berencana untuk menjadikan Kurikulum Merdeka sebagai Kurikulum Nasional melalui penerbitan Permendikbudristek yang khusus mengatur tentang Kurikulum Merdeka. Setelah terbitnya Permendikbudristek tersebut, sekolah yang belum menerapkan Kurikulum Merdeka akan diberikan waktu selama dua tahun untuk mempelajari dan menerapkannya.

Anindito Aditomo, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek, mengungkapkan dalam sebuah siaran pers bahwa regulasi ini akan memberikan kejelasan dan kepastian bagi semua pihak terkait arah kebijakan Kurikulum Nasional. Dengan demikian, sekitar 20 persen satuan pendidikan yang belum mengadopsi Kurikulum Merdeka akan diberikan kesempatan selama dua tahun untuk memahami serta mengimplementasikannya.

Dikutip dari news.republika.co.id. "Regulasi ini akan memberi kepastian bagi semua pihak tentang arah kebijakan Kurikulum Nasional. Setelah Permendikbudristek ini terbit, sekitar 20 persen satuan pendidikan yang belum menerapkan Kurikulum Merdeka akan memiliki waktu 2 tahun untuk mempelajari dan kemudian menerapkannya," keterangan dari Kepala BSKAP Kemendikbudristek Anindito Aditomo dalam siaran pers, pada hari Selasa 27 Februari 2024.

Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperbaiki sistem pendidikan nasional dengan memberikan ruang gerak yang lebih besar bagi pendidik dan institusi pendidikan untuk menyelaraskan pendekatan pembelajaran dengan kebutuhan dan perkembangan zaman. Dengan adanya Kurikulum Merdeka yang akan menjadi Kurikulum Nasional, diharapkan proses pembelajaran di Indonesia dapat menjadi lebih relevan, inklusif, dan mampu mencetak generasi yang berjiwa merdeka, kreatif, serta berdaya saing global.

Nino, yang sering dipanggil dengan sebutan tersebut, mengemukakan bahwa aspek terpenting dalam implementasi Kurikulum Merdeka adalah mencapai tujuan akhirnya. Menurutnya, perubahan sinkronisasi hanyalah alat untuk mencapai tujuan yang diinginkan bersama oleh semua pihak, yakni meningkatkan mutu pembelajaran bagi semua murid. Menurut Nino, Kurikulum Merdeka telah didesain dengan tujuan memberikan pencerahan kepada pendidik dan lembaga pendidikan untuk mengembangkan potensi kreatif, nilai-nilai positif, dan semangat belajar peserta didik sehingga mereka menjadi individu yang terampil dan berintegritas, sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Hal ini dijelaskan lebih lanjut oleh Anindito.

"Kurikulum Merdeka dirancang untuk memberi pencerahan bagi pendidik dan satuan pendidikan untuk menumbuhkembangkan cipta, rasa, dan karsa peserta didik agar menjadi pemelajar sepanjang hayat yang berkarakter Pancasila," kata Anindito.

Dengan demikian, penerapan Kurikulum Merdeka bukan sekadar tentang perubahan proses atau struktur, tetapi lebih pada mencapai sasaran utama yang telah ditetapkan, yaitu meningkatkan kualitas pembelajaran yang berkelanjutan dan berorientasi pada pengembangan karakter serta kemampuan peserta didik untuk belajar sepanjang hayat. Dalam konteks ini, pihak terlibat diharapkan dapat melihat pergantian sinkronisasi sebagai upaya bersama untuk mencapai tujuan yang lebih besar, yaitu menciptakan generasi yang berkarakter Pancasila dan siap menghadapi tantangan global.

Sementara itu, Zulfikri, yang bertindak sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusat Kurikulum dan Pembelajaran Kemendikbudristek, menegaskan bahwa Kurikulum Merdeka adalah milik bersama semua pihak. Ia menekankan bahwa pada hakikatnya, pendidikan haruslah inklusif dan terbuka untuk semua anak. Dunia pendidikan harus mampu menerima peserta didik dari berbagai latar belakang dan kondisi. Menurut Zulfikri, peran pendidik sangatlah penting dalam membantu peserta didik yang mungkin memiliki kekurangan untuk dapat menemukan kekuatan di balik kelemahan mereka. Seorang guru sejati adalah yang mampu menerima setiap peserta didik apa adanya, dengan tulus dan ikhlas.

"Peran pendidik menjadikan peserta didik yang mempunyai kekurangan untuk mampu mencari dan menemukan kekuatan di balik kekurangannya. Seorang guru sejati, ikhlas menerima peserta didik apa adanya," kata Zulfikri, sebagai Pelaksana Tugas.

Lebih lanjut, Zulfikri menjelaskan bahwa proses pengembangan kurikulum yang berkelanjutan dan melibatkan partisipasi adalah upaya pemerintah untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil tepat guna bagi dunia pendidikan, termasuk dalam hal kurikulum. Rancangan Permendikbudristek tentang Kurikulum Merdeka disusun dengan tujuan untuk memastikan kualitas pendidikan dan menjaga kelangsungan transformasi pendidikan di Indonesia. Dalam substansinya, Permendikbudristek ini mengatur tentang tujuan dan prinsip, kerangka dasar, struktur kurikulum, serta hal-hal terkait implementasi Kurikulum Merdeka. Ketika peraturan ini ditetapkan, satuan pendidikan mulai dari tingkat anak usia dini, dasar, hingga menengah akan diberikan kesempatan untuk melaksanakan Kurikulum 2013 hingga paling lama tahun ajaran 2025/2026. Artinya, pemerintah memberikan waktu bagi satuan pendidikan untuk beradaptasi dengan transisi ini.

Sosialisasi dan Persiapan 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun