Palestina: MUI Serukan Boikot Kurma IsraelÂ
Ramadan PeduliMajelis Ulama Indonesia (MUI) kembali menegaskan secara tegas bahwa membeli produk Israel, termasuk kurma, merupakan perbuatan yang haram. Hal ini dikukuhkan oleh MUI sebagai otoritas keagamaan yang dihormati, sebagai bagian dari tanggung jawabnya dalam mengawal dan menjaga nilai-nilai agama Islam. Dalam konteks bulan Ramadan tahun ini (1445 H/2024 M), MUI menyerukan kepada umat Islam untuk melakukan boikot terhadap kurma yang berasal dari Israel. Boikot ini dianggap sebagai bentuk konkret dari dukungan terhadap perjuangan rakyat Palestina dalam mencapai kemerdekaan dan hak-haknya yang sah.Â
Keputusan ini tidak hanya mencerminkan kepedulian terhadap nasib saudara seiman di Palestina, tetapi juga menggarisbawahi pentingnya solidaritas umat Islam dalam memperjuangkan hak-hak manusia dan keadilan global. Dengan demikian, MUI memainkan peran penting dalam mengedukasi dan membimbing umat Islam tentang pentingnya memperhatikan aspek moral dan politik dalam keputusan konsumsi mereka, serta memberikan dukungan moral terhadap perjuangan kemanusiaan di seluruh dunia.
Alasan Larangan Kurma IsraelÂ
Menurut laporan dari detikNews, Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Internasional, Sudarnoto Abdul Hakim, mengklarifikasi larangan penggunaan produk-produk yang berasal dari perusahaan terafiliasi Israel, termasuk kurma dari Israel. Sudarnoto menyatakan dengan tegas bahwa kurma yang diproduksi di Israel dinyatakan sebagai barang yang hukumnya haram dalam Islam. Pernyataan ini menegaskan posisi MUI dalam memandang konsumsi produk-produk yang terkait dengan Israel, sejalan dengan prinsip-prinsip agama Islam.Â
Dengan penekanan ini, Sudarnoto memberikan pemahaman yang jelas kepada umat Islam tentang larangan menggunakan produk-produk yang dapat dihubungkan dengan perusahaan-perusahaan Israel, termasuk dalam hal kurma. Hal ini menunjukkan komitmen MUI dalam memberikan panduan yang tepat terkait dengan praktek konsumsi yang sesuai dengan ajaran agama Islam dan kepedulian terhadap isu-isu politik dan kemanusiaan yang relevan.
"Jangan lagi menjual produk-produk Israel termasuk kurma. Kurma itu sebenarnya halal, enak, saya juga pecinta kurma. Halal zatnya, tapi jadi haram karena uang hasil penjualan itu untuk membunuhi warga Palestina," kata Sudarnoto pada Hari Minggu, 10 Maret 2024.
Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, Sudarnoto Abdul Hakim, menjelaskan bahwa larangan tersebut merujuk pada Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 mengenai hukum dukungan terhadap Palestina. Penjelasan ini menegaskan bahwa keputusan MUI untuk melarang penggunaan produk-produk yang terkait dengan Israel, termasuk kurma, didasarkan pada fatwa yang telah dikeluarkan sebelumnya. Fatwa tersebut memberikan panduan dan pedoman hukum Islam terkait sikap umat terhadap isu Palestina dan perjuangannya.Â
Dengan merujuk pada fatwa tersebut, Sudarnoto memberikan landasan yang jelas dan otoritatif atas larangan tersebut, serta menunjukkan bahwa keputusan MUI didasarkan pada kajian dan pertimbangan yang mendalam sesuai dengan prinsip-prinsip agama Islam. Dengan demikian, penjelasan Sudarnoto memberikan pemahaman yang lebih komprehensif tentang landasan hukum dan moralitas dari larangan tersebut, serta menguatkan komitmen MUI dalam mempertahankan prinsip-prinsip keadilan dan solidaritas internasional, terutama terkait dengan isu-isu yang berkaitan dengan umat Islam secara global.
"Fatwa MUI sudah terbit. Tadi itu mengingatkan kembali. Bahwa kita umat Islam dan masyarakat Indonesia yang peduli kemanusiaan, memboikot produk-produk Israel dan produk-produk perusahaan atau negara yang berafiliasi dengan Israel," katanya.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!