Guru Penggerak adalah inisiatif yang diimplementasikan oleh pemerintah dengan tujuan meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia. Program ini dirancang untuk mencetak para pemimpin dalam proses pembelajaran yang mampu menggerakkan perkembangan murid secara menyeluruh, mengembangkan kompetensi pendidik lainnya, serta berperan sebagai agen perubahan dalam transformasi ekosistem pendidikan.Â
ProgramDengan demikian, tujuan utama dari program ini adalah untuk menciptakan suatu jaringan guru yang memiliki kapasitas dan keterampilan untuk mempengaruhi secara positif lingkungan pendidikan, baik dari segi akademis maupun pengembangan karakter.Â
Para peserta program diharapkan dapat menjadi fasilitator pembelajaran yang inspiratif, mampu memberikan motivasi serta bimbingan kepada siswa, sesuai dengan prinsip-prinsip pendidikan yang holistik dan berkelanjutan.Â
Melalui upaya ini, diharapkan pendidikan di Indonesia dapat mengalami peningkatan secara signifikan, baik dalam aspek kognitif maupun non-kognitif, sehingga mendorong lahirnya generasi yang kompeten dan berdaya saing tinggi dalam menghadapi tantangan masa depan.
Sejak diluncurkan pada tahun 2020, program ini telah mencetak sejumlah guru penggerak yang berhasil menginspirasi perubahan positif di lingkungan sekolah mereka. Namun, program ini tidak luput dari kontroversi karena keberadaan pembatasan usia bagi guru yang berminat untuk ikut serta. Hal ini menimbulkan polemik di kalangan masyarakat pendidikan, di mana sebagian menganggap bahwa pembatasan usia tersebut dapat membatasi akses bagi para guru yang memiliki pengalaman dan potensi untuk berkontribusi secara signifikan dalam memajukan pendidikan.
 Sementara itu, pendukung kebijakan tersebut berpendapat bahwa pembatasan usia diperlukan untuk memastikan bahwa para peserta program memiliki energi, semangat, dan kesiapan yang dibutuhkan untuk menghadapi tugas-tugas yang kompleks dalam mendukung perubahan pendidikan yang diinginkan.Â
Meskipun demikian, pemerintah terus melakukan evaluasi terhadap kebijakan ini guna memastikan bahwa program Guru Penggerak tetap inklusif dan merangkul potensi terbaik dari berbagai kalangan guru di Indonesia.
Pada hari Minggu, 04 Februari 2024, Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk mencabut batasan usia hingga 50 tahun tersebut. Keputusan ini membuka peluang bagi para guru senior untuk ikut serta dalam program Guru Penggerak dan turut berperan dalam meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia.Â
Dengan pencabutan batasan usia ini, diharapkan para guru yang telah memiliki pengalaman luas dan pengetahuan mendalam dalam bidang pendidikan dapat memberikan kontribusi berharga dalam upaya pembaharuan dan peningkatan kualitas pendidikan di berbagai wilayah.
 Langkah ini juga diharapkan dapat membuka pintu kesempatan yang lebih luas bagi mereka yang memiliki semangat dan dedikasi untuk memberikan yang terbaik bagi dunia pendidikan tanah air.Â
Seiring dengan itu, diharapkan pula bahwa keputusan ini akan memperkaya diversitas dan kapasitas program Guru Penggerak, sehingga dapat memberikan dampak yang lebih luas dan positif bagi masa depan pendidikan Indonesia.