Mohon tunggu...
Ahmad Faizal Abidin
Ahmad Faizal Abidin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Sebagai seorang mahasiswa yang selalu berusaha memberikan hal-hal bermanfaat untuk semua orang, saya senang berbagi ide dan inspirasi dalam berbagai bentuk. Mulai dari artikel mendalam, opini yang membuka wawasan, puisi yang penuh makna, hingga cerpen yang menghibur dan humor yang segar. Setiap karya yang saya hasilkan bertujuan untuk memberi nilai tambah, memperkaya pengetahuan, dan menghadirkan senyuman di tengah rutinitas sehari-hari. Melalui tulisan, saya berharap bisa membangun jembatan pemahaman dan mendorong kreativitas, baik untuk diri sendiri maupun orang lain.

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Penyelenggaraan Masa Tenang Pemilu 2024: Larangan yang Perlu Diketahui

11 Februari 2024   21:46 Diperbarui: 11 Februari 2024   22:10 326
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
pasuruankota.bawaslu.go.id

Kompasiana.com Pemilu 2024 telah memasuki masa tenang pada hari ini, Minggu (11/2/2024), setelah 75 hari para partai politik, calon anggota legislatif, serta pasangan calon presiden dan calon wakil presiden peserta Pemilu melakukan kegiatan kampanye. Masa tenang ini menandai periode di mana para kandidat dan partai politik dilarang melakukan kegiatan kampanye secara terbuka untuk memberikan kesempatan yang adil kepada semua peserta Pemilu serta memberikan waktu bagi pemilih untuk mempertimbangkan pilihan mereka tanpa gangguan eksternal. Selama masa tenang, pemberitaan mengenai Pemilu tetap diatur sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 1 angka 36 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, masa tenang adalah periode waktu di mana tidak diperbolehkan melakukan kegiatan kampanye pemilu. Artinya, selama masa ini, semua peserta pemilu diharuskan untuk tidak melakukan aktivitas yang bersifat kampanye guna memberikan kesempatan yang setara bagi semua pihak yang terlibat dalam proses pemilihan. Hal ini bertujuan untuk memastikan adanya lingkungan yang kondusif bagi pemilih dalam mempertimbangkan pilihan mereka tanpa adanya tekanan dari kegiatan kampanye yang dapat memengaruhi keputusan mereka.

Sementara itu, sesuai dengan ketetapan yang terdapat dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 3 Tahun 2022, masa tenang Pemilu dimulai pada tanggal 11 Februari 2024 dan berakhir pada tanggal 13 Februari 2024. Hal ini menandakan periode ketika semua kegiatan kampanye Pemilu dihentikan secara resmi. Dalam rentang waktu ini, semua peserta Pemilu diwajibkan untuk tidak melakukan aktivitas kampanye guna memberikan peluang yang setara bagi semua pihak yang terlibat dalam proses pemilihan. Penetapan masa tenang ini bertujuan untuk menciptakan suasana yang kondusif bagi pemilih dalam membuat keputusan tanpa adanya intervensi atau pengaruh dari kegiatan kampanye.

Pada masa tenang, peserta Pemilu 2024 dilarang melakukan kegiatan kampanye. Larangan tersebut diatur dalam Pasal 275 ayat 1 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yakni: 

bulelengkab.go.id
bulelengkab.go.id

1. Dalam masa tenang, dilarang diadakan pertemuan terbatas. Larangan ini berlaku untuk menghindari terjadinya kegiatan yang dapat dianggap sebagai bentuk kampanye terselubung atau upaya pengaruh terhadap pemilih. Dengan demikian, semua pihak yang terlibat dalam proses pemilihan diwajibkan untuk mematuhi larangan tersebut agar tercipta lingkungan yang netral dan adil selama masa tenang Pemilu. Larangan ini diberlakukan untuk memastikan bahwa semua peserta Pemilu memiliki kesempatan yang sama dalam mempengaruhi pemilih dan tidak ada bentuk ketidakadilan yang terjadi selama periode tersebut.

2. Dalam masa tenang, dilarang diadakan pertemuan tatap muka. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kegiatan yang dapat dianggap sebagai bentuk kampanye terselubung atau upaya untuk memengaruhi pemilih secara langsung. Dengan demikian, semua pihak yang terlibat dalam proses pemilihan diwajibkan untuk mematuhi larangan tersebut guna menjaga netralitas dan kesetaraan dalam arena Pemilu. Larangan ini diterapkan untuk memastikan bahwa tidak ada bentuk intervensi atau manipulasi yang terjadi selama masa tenang, sehingga pemilih dapat membuat keputusan secara independen dan tanpa tekanan dari pihak manapun.

3. Selama masa tenang Pemilu, dilarang menyebarkan bahan kampanye kepada masyarakat umum. Larangan ini diberlakukan untuk mencegah terjadinya pengaruh yang tidak adil terhadap pemilih serta untuk memastikan bahwa proses pemilihan berlangsung dalam suasana yang netral dan adil bagi semua pihak yang terlibat. Dengan demikian, semua peserta Pemilu diharapkan untuk mematuhi larangan ini guna menjaga integritas dan keberlangsungan dari proses demokrasi. Larangan tersebut bertujuan untuk memberikan kesempatan yang setara bagi semua kandidat dan partai politik serta memastikan bahwa pemilih dapat membuat keputusan secara independen tanpa adanya pengaruh eksternal dari bahan kampanye yang disebarkan selama masa tenang.

4. Selama masa tenang Pemilu, tidak diizinkan untuk memasang alat peraga di tempat umum. Larangan ini diberlakukan untuk menghindari terjadinya upaya kampanye yang tidak terkontrol dan dapat memengaruhi opini publik serta pemilih. Dengan menerapkan larangan ini, diharapkan proses pemilihan dapat berlangsung dengan adil dan transparan, tanpa adanya intervensi yang dapat mengarah pada ketidaksetaraan antara peserta Pemilu. Larangan tersebut bertujuan untuk menjaga netralitas lingkungan sekitar dan memberikan kesempatan yang sama bagi semua pihak yang terlibat dalam proses demokrasi, sehingga pemilih dapat membuat keputusan yang terinformasi secara mandiri.

5. Selama masa tenang Pemilu, tidak diperkenankan menggunakan media sosial untuk keperluan kampanye. Larangan ini diberlakukan untuk menghindari penyebaran informasi yang dapat memengaruhi opini publik dan pemilih, serta untuk memastikan bahwa proses pemilihan berlangsung secara adil dan transparan. Dengan menerapkan larangan ini, diharapkan peserta Pemilu mematuhi aturan yang berlaku dan tidak melakukan upaya kampanye yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi. Larangan terhadap penggunaan media sosial selama masa tenang bertujuan untuk menjaga keberlangsungan proses pemilihan yang bebas dari intervensi eksternal dan memberikan kesempatan yang sama bagi semua pihak untuk menyampaikan pesan kampanye kepada pemilih.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun