1. Menyempurnakan keterbukaan dan tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan desa. Artinya, upaya ini bertujuan untuk membuat informasi terkait keuangan desa lebih mudah diakses dan dipahami oleh masyarakat. Selain itu, langkah-langkah ini juga dirancang untuk meningkatkan pertanggungjawaban dalam pengelolaan dana desa agar lebih terukur dan dapat dipertanggungjawabkan dengan lebih baik.
2. Memperkuat pengawasan terhadap kinerja kepala desa berarti melakukan langkah-langkah untuk membuat pengawasan atau pemantauan terhadap cara kepala desa menjalankan tugasnya menjadi lebih kuat. Dalam konteks ini, peningkatan pengawasan mencakup langkah-langkah yang dirancang untuk lebih memantau dan mengevaluasi kinerja kepala desa dengan lebih cermat. Tujuan dari tindakan ini adalah untuk memastikan bahwa kepala desa melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik, sesuai dengan harapan masyarakat dan standar yang ditetapkan. Penguatan pengawasan juga dapat membantu mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan atau tindakan yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik.
3. Menyempurnakan mutu pendidikan dan pelatihan bagi kepala desa berarti melakukan upaya untuk meningkatkan cara kepala desa mendapatkan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan. Dalam hal ini, peningkatan kualitas pendidikan dan pelatihan melibatkan langkah-langkah untuk memberikan pembelajaran yang lebih baik dan relevan bagi kepala desa.Â
Tujuannya adalah agar kepala desa dapat memperoleh pengetahuan yang diperlukan untuk mengelola desa dengan efektif dan efisien. Peningkatan pelatihan juga dapat mencakup aspek pengembangan keterampilan kepemimpinan dan manajemen yang sesuai dengan tuntutan pekerjaan kepala desa. Dengan cara ini, diharapkan kepala desa dapat lebih kompeten dalam menjalankan tugasnya, yang pada gilirannya dapat memberikan kontribusi positif terhadap pembangunan desa.
Dengan adanya tindakan-tindakan tersebut, diharapkan bahwa peningkatan durasi masa jabatan kepala desa akan memberikan manfaat yang optimal bagi penduduk desa. Artinya, dengan langkah-langkah yang telah diambil sebelumnya, diharapkan perpanjangan masa jabatan kepala desa dapat memberikan dampak positif yang sebesar-besarnya bagi masyarakat desa. Upaya-upaya tersebut dirancang untuk mencapai tujuan utama, yaitu memberikan stabilitas, kesinambungan, dan peningkatan kualitas dalam kepemimpinan desa, sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat yang maksimal dari kebijakan ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H