Mohon tunggu...
Ahmad Faizal Abidin
Ahmad Faizal Abidin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa dan Guru PAUD

Terkadang, saya hanya seorang mahasiswa yang berusaha menulis hal-hal bermanfaat serta menyuarakan isu-isu hangat.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Jokowi, Presiden Boleh Berkampanye dan Mendukung dalam Pemilu, tapi Jangan Memakai Fasilitas Negara

30 Januari 2024   06:57 Diperbarui: 30 Januari 2024   07:01 205
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pinterest.com/kabarkarawangterkini 

Pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengatakan bahwa presiden dan menteri diizinkan untuk berpartisipasi dalam kampanye politik dan mendukung kandidat tertentu, namun mereka tidak boleh menggunakan fasilitas negara, menimbulkan berbagai reaksi dan pendapat yang berbeda dari masyarakat. Secara sederhana, Jokowi menyampaikan bahwa presiden dan menteri dapat terlibat dalam kegiatan kampanye dan mendukung calon tertentu, asalkan mereka tidak menggunakan fasilitas atau sumber daya negara untuk kepentingan politik tersebut. Pernyataan ini mengundang pro dan kontra, dengan beberapa orang setuju karena dianggap sebagai hak politik, sementara yang lain mungkin merasa khawatir akan penyalahgunaan kekuasaan.

Ketentuan ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa penggunaan sumber daya negara tidak memberikan keuntungan tidak adil kepada satu pihak dalam konteks politik. Meskipun demikian, interpretasi dan penerapan aturan ini dapat menjadi subjek perdebatan dan perbedaan pendapat. Beberapa mungkin merasa bahwa hal ini memungkinkan adanya transparansi dan keterbukaan dalam proses politik, sementara yang lain mungkin mengkhawatirkan adanya penyalahgunaan wewenang. Dengan kata lain, pernyataan ini menciptakan ruang bagi dialog dan pembahasan lebih lanjut dalam masyarakat tentang batasan dan etika partisipasi politik dari pihak kepemimpinan negara.

Dari satu sisi, pernyataan tersebut bisa dianggap sebagai upaya untuk memastikan berlakunya prinsip demokrasi. Jadi, sebenarnya, presiden dan menteri memiliki hak yang sama dengan masyarakat umum untuk menyatakan dukungan mereka terhadap calon tertentu dalam Pemilihan Umum (Pemilu). Konsep ini sejalan dengan aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Jadi, jika disederhanakan, pernyataan tersebut bisa dimengerti sebagai upaya untuk memastikan bahwa pejabat publik seperti presiden dan menteri tidak dikecualikan dari hak dasar partisipasi politik. Mereka juga diberi kebebasan untuk mendukung calon yang mereka pilih, sejalan dengan hukum yang mengatur proses pemilihan umum di Indonesia.

Dalam konteks ini, dapat dianggap bahwa peraturan tersebut menginginkan keterbukaan dalam demokrasi, di mana setiap warga negara, termasuk pejabat tinggi, memiliki hak untuk berpendapat dan mendukung pilihan politik mereka tanpa diskriminasi. Hal ini dapat mendukung terciptanya proses pemilu yang adil dan representatif di negara tersebut.

Di sisi yang berlawanan, pernyataan tersebut bisa membawa potensi timbulnya konflik kepentingan. Ini dikarenakan presiden dan menteri memiliki kekuasaan dan pengaruh yang signifikan. Ketika mereka menyatakan dukungan terhadap calon tertentu, hal tersebut dapat memberikan keuntungan bagi calon tersebut, dan hal ini bisa menciptakan ketidakseimbangan atau keberpihakan dalam proses politik. Jika presiden dan menteri mendukung calon tertentu, mereka mungkin dapat memberikan keuntungan tertentu kepada calon tersebut karena posisi dan pengaruh mereka. Hal ini dapat menimbulkan keraguan atau kekhawatiran bahwa kekuasaan mereka mungkin disalahgunakan untuk mendukung pihak tertentu, menggantikan prinsip kesetaraan dalam proses politik. Jadi, pernyataan tersebut menggambarkan sebuah dilema di mana hak partisipasi politik pejabat tinggi harus diimbangi dengan upaya untuk mencegah potensi penyalahgunaan kekuasaan demi memastikan proses pemilu yang adil dan transparan.

Karenanya, sangat penting bagi presiden dan menteri untuk tetap mematuhi etika politik saat terlibat dalam kampanye. Mereka harus memastikan bahwa dukungan yang mereka tunjukkan tidak didasarkan pada kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, melainkan sepenuhnya bertujuan untuk kebaikan bangsa dan negara.  Hal ini berarti bahwa pejabat tinggi seperti presiden dan menteri harus bertanggung jawab atas perilaku politik mereka. 

Mereka seharusnya tidak menggunakan pengaruh mereka untuk kepentingan diri sendiri atau kelompok tertentu, melainkan harus menjunjung tinggi kepentingan keseluruhan bangsa dan negara. Dengan menjaga etika politik, diharapkan bahwa partisipasi mereka dalam kampanye akan menjadi kontribusi positif untuk proses demokratisasi, tanpa menciptakan ketidaksetaraan atau ketidakadilan dalam arena politik. Hal ini juga menciptakan kepercayaan masyarakat bahwa pemimpin negara benar-benar berkomitmen untuk melayani kepentingan nasional di atas segalanya.

Berikut adalah beberapa hal yang dapat dilakukan oleh presiden dan menteri untuk menjaga etika politik dalam berkampanye: 

1. Penting untuk memastikan bahwa presiden dan menteri tidak menyalahgunakan fasilitas negara dengan cara yang berlebihan. Fasilitas negara seharusnya hanya digunakan untuk keperluan resmi pemerintahan. Artinya, presiden dan menteri tidak diperkenankan menggunakan fasilitas negara, seperti kendaraan dinas, pesawat kepresidenan, atau keamanan, untuk kepentingan kampanye politik mereka. 

Dengan kata lain, aturan ini bertujuan agar pejabat tinggi negara tidak memanfaatkan sarana yang seharusnya digunakan untuk urusan pemerintahan secara tidak tepat demi kepentingan politik pribadi. Hal ini membantu memastikan adanya batasan yang jelas antara fungsi pemerintahan dan kepentingan politik, sehingga fasilitas negara tetap digunakan dengan efisien dan sesuai dengan tugas-tugas resmi. Dengan begitu, prinsip transparansi dan integritas dalam penggunaan fasilitas negara dapat dijaga dengan baik.

2. Penting untuk diingat bahwa presiden dan menteri seharusnya tidak memanfaatkan jabatannya untuk memengaruhi masyarakat. Artinya, mereka tidak diperkenankan menggunakan posisi mereka sebagai pemimpin untuk memberikan tekanan atau anjuran kepada masyarakat agar mendukung calon tertentu dalam pemilihan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun