Telah berlalu sekitar sepuluh hari sejak awal tahun 2024, dan tidak dapat disangkal bahwa banyak individu yang tengah berharap untuk mendapatkan kenaikan upah dalam pekerjaan mereka. Keinginan ini tidak terkecuali bagi masyarakat yang aktif bekerja di wilayah provinsi Jawa Timur.
Dasar penentuan upah minimum di wilayah kabupaten atau kota di provinsi Jawa Timur adalah Upah Minimum Provinsi (UMP). Sistem ini menetapkan batas upah minimal yang berlaku, mencakup berbagai daerah di provinsi tersebut.
Sementara itu, jumlah Upah Minimum Kota atau Kabupaten (UMK) mencerminkan standar upah minimal yang berlaku di wilayah kota atau kabupaten tersebut.
Mulai tanggal 1 Januari 2024, Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) Jawa Timur tahun 2024 akan diterapkan sebagai acuan untuk menetapkan upah bagi para pekerja.
Jumlah Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur pada tahun 2024 mencapai Rp2.165.244,30, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/606/KPTS/013/2023. Kenaikan UMP Provinsi Jawa Timur sebesar 6,13 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Penetapan besaran Upah Minimum Kota atau Kabupaten (UMK) Jawa Timur tahun 2024 didasarkan pada Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur Nomor 188/656/KPTS/013/2023.
SK tersebut diterbitkan berdasarkan pertimbangan yang melibatkan besaran Upah Minimum Kota atau Kabupaten (UMK) di Jawa Timur untuk tahun 2024.
- Kota Surabaya adalah sebesar Rp4.725.479,00
- Kabupaten Gresik adalah sebesar Rp4.642.031,00
- Kabupaten Sidoarjo adalah sebesar Rp4.638.582,00Kabupaten Pasuruan adalah sebesar Rp4.635.133,00
- Kabupaten Mojokerto adalah sebesar Rp4,624.787,00
- Kabupaten Malang adalah sebesar Rp3.368.275,00
- Kota Malang adalah sebesar Rp3.309.144,00
- Kota Pasuruan adalah sebesar Rp3.138.838,00
- Kota Batu adalah sebesar Rp3.155.367,00
- Kabupaten Jombang adalah sebesar Rp2.945.544,00
- Kabupaten Probolinggo adalah sebesar Rp2.806.955,00
- Kabupaten Tuban adalah sebesar Rp2.864.225,00
- Kota Mojokerto adalah sebesar Rp2.832.710,00
- Kabupaten Lamongan adalah sebesar Rp2.828.323,00
- Kota Probolinggo adalah sebesar Rp2.701.086,00
- Kabupaten Jember adalah sebesar Rp2.665.392,00
- Kabupaten Banyuwangi adalah sebesar Rp2.638.628,00
- Kota Kediri adalah sebesar Rp2.415.362,00
- Kota Blitar adalah sebesar Rp2.330.000,00
- Kabupaten Bojonegoro adalah sebesar Rp2.371.016,00
- Kabupaten Tulungagung adalah sebesar Rp2.320.000,00
- Kabupaten Lumajang adalah sebesar Rp2.281.469,00
- Kota Madiun adalah sebesar Rp2.274.277,00
- Kabupaten Kediri adalah sebesar Rp2.340.668,00
- Kabupaten Nganjuk adalah sebesar Rp2.258.455,00
- Kabupaten Sumenep adalah sebesar Rp2.249.113,00
- Kabupaten Blitar adalah sebesar Rp2.256.050,00
- Kabupaten Madiun adalah sebesar Rp2.243.291,00
- Kabupaten Magetan adalah sebesar Rp2.238.808,00
- Kabupaten Ponorogo adalah sebesar Rp2.235.311,00
- Kabupaten Pamekasan adalah sebesar Rp2.221.135,00
- Kabupaten Pacitan adalah sebesar Rp2.199.337,00
- Kabupaten Sampang adalah sebesar Rp2.182.861,00
- Kabupaten Ngawi adalah sebesar Rp2.241.054,00
- Kabupaten Bondowoso adalah sebesar Rp2.183.590,00
- Kabupaten Trenggalek adalah sebesar Rp2.223.163,00
- Kabupaten Situbondo adalah sebesar Rp2.172.287,00
- Kabupaten Bangkalan adalah sebesar Rp2.240.701,00
Kota Surabaya mencatatkan diri sebagai wilayah dengan Upah Minimum Kota (UMK) tertinggi pada tahun 2024, dengan besaran mencapai Rp4.725.479,00. Sementara itu, Kabupaten Bangkalan menempati posisi sebagai daerah dengan UMK terendah, yakni sebesar Rp2.240.701,00.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H