Mohon tunggu...
ahmad mustofa
ahmad mustofa Mohon Tunggu... -

Saya bukan siapa-siapa dan bukan apa-apa, hanya senang mengamati dan memperhatikan kehidupan sosial di sekeliling, tinggal di Tuban Jawa Timur (Tuban adalah kota kecil di sebelah Barat Laut kota Surabaya).

Selanjutnya

Tutup

Politik

Tawaran Solusi Memberantas Pungli Jembatan Timbang

2 Februari 2010   03:48 Diperbarui: 26 Juni 2015   18:08 661
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kita patut mengapresiasi terhadap kinerja Polres Tuban Jawa Timur, karena pertengahan bulan Januari 2010 mereka berhasil membongkar praktik pungli di jembatan timbang di Desa Minohorejo, Kecamatan Widang, yang ditenggarai sudah berlangsung sejak jembatan timbang ini berdiri atau kurang lebih sudah berlangsung tiga tahun. Walaupun sebenarnya penangkapan ini cukup terlambat, namun  lebih baik terlambat dari pada tidak sama sekali.

Namun kelanjutan dari pada proses hukum para oknum yang tertangkap melakukan pungutan liar tersebut juga perlu dikawal, jangan sampai akhir dari proses hukumnya hanya menghukum ringan para oknum tersebut atau bahkan membebaskan mereka. Karena sekarang ini banyak kasus-kasus semacam ini yang meloloskan pelaku. Untuk itu pengawasan dan "pengawalan" dari masyarakat sangat diperlukan.

Yang perlu juga dikritisi dari pengungkapan kasus pungutan liar ini adalah bahwa ternyata jembatan timbang di desa Minoharjo Widang Tuban ini hanya mendapatkan target untuk menyetor uang ke kas Pemprov Jatim sekitar Rp. 900 juta per tahun dan ironisnya besarnya hasil uang yang disita saat penggebrekan pungutan liar tersebut lebih dari Rp.10 juta (ini ditenggarai sebagai hasil pungutan resmi dan tidak resmi per hari). Jadi kalau setahun besarnya uang yang bisa ditarik secara resmi dan sebagai pungli adalah lebih dari Rp.3,5 milyar. Sebuah angka yang cukup fantastis kalau dibandingkan dengan target yang dicanangkan.

Pungutan liar di jembatan timbang di negara kita ini, utamanya di Jawa Timur konon sudah berjalan cukup lama dan bisa dikatakan seumur adanya jembatan timbang itu sendiri. Untuk memberantas pungli di jembatan timbang, memang sulit dan memerlukan biaya yang cukup besar serta waktu lama. Karena pungutan liar di jembatan timbang sudah mendarah daging dilakukan oleh para sopir dan oknum petugas jembatan timbang sejak dahulu kala.

Bagi pengusaha angkutan barang bila kendarannya mengangkut sesuai dengan ketentuan tonase yang ada, maka mereka akan merugi. Untuk itu mereka sengaja memuat muatan yang melebihi tonase. Disamping itu untuk mencari muatan, pengusaha angkutan barang juga harus bersaing sesama perusahaan angkutan barang, sehingga terjadi perang tarif.  Dan dengan terpaksa harus memuat muatan melebihi tonase, karena kalau tidak bisa merugi, tidak bisa membayar sopir dan kernet serta mengongksi biaya perawatan kendaraan lainnya.

Kelebihan muatan ini bahkan bisa mencapai 100% dari tonase yang ditentukan. Untuk bisa membawa angkutan melebehi tonase yang diijinkan, maka pengusaha memberikan tambahan uang kepada sopir agar bisa mengatur lolos dari jembatan timbang.  Bagi pemilik barang sendiri, akan mencari perusahaan angkutan barang yang murah dan mengirim barang tepat waktu, sehingga bisa memperoleh keuntungan yang besar pula.

Sebenarnya Pemerintah Propinsi Jatim telah membuat Perda No. 7 tahun 2002, yang mengatur memberi toleransi kelebihan muatan maksimal 30%. Ini dimaksudkan agar pengusaha angkutan bisa untung dari usahanya.  Dari peraturan tersebut kalau sampai melebihkan 30% muatan dari daya muat sesuai uji kir, akan terkena sangsi pidana dan perintah penurunan muatan. Sekalipun diberikan toleransi kelebihan 30%, para sopir truk masih saja melebihkan muatan 70% bahkan sampai 100%. Hal ini terjadi dikarenakan para sopir masih bisa melakukan "perdamaian" dengan petugas jembatan timbang.

Petugas jembatan timbang sendiri sebenarnya telah melaksanakan tugasnya,  yaitu memungut  denda kelebihan muatan. Karena kelebihan muatannya lebih besar, dan tak ada gudang / tempat penampungan kelebihan barang (jika kelebihan muatannya melebihi 30% daya muat), maka dengan terpaksa ada permainan dengan sang sopir agar bisa lolos dan tidak usah report-report menggudangkan kelebihan muatan yang melebihi 30% tersebut.

Agar permasalahan pungutan liar jembatan timbang ini tidak berkepanjangan dan rasa keadilan di masyarakat bisa ditegakkan serta ekonomi biaya tinggi di sektor transportasi darat bisa dihapus atau dikurangi, maka harus dicari jalan keluar yang "applicable", praktis dan mudah untuk dilaksanakan di lapangan dan mudah melakukan pengawasan terhadap operasional jembatan timbang setiap saatnya serta juga bisa menghasilkan tambahan pendapatan yang layak bagi Pemerintah Daerah Jatim. Untuk itu penulis menawarkan beberapa jalan keluar sebagai berikut.

Pertama  dibangun atau dipasang suatu peralatan yang real time bisa dimonitor secara langsung di kantor Dishub atau intansi terkait lainnya di Surabaya, maksudnya setiap kendaraan yang ditimbang akan bisa dibaca berat muatannya dan juga gambarnya di kantor-kantor instansi tersebut secara real time & on line dan juga besaran denda yang dikenakan, dengan demikian bagi para petugas di lapangan tidak akan bisa lagi melakukan kecurangan-kecurangan seperti terjadi selama ini tanpa diketahui oleh pihak-pihak di instansi terkait tersebut.

Kedua deberikannya system insentif bagi para petugas di jembatan timbang, maksudnya setiap ada penarikan denda dari adanya pelanggaran maka petugas akan mendapatkan insentif dan besarnya akan semakin meningkat jika besarnya kelebihan muatannya mencapai melebihi 30%. Dengan adanya insentif ini maka diharapkan petugas jembatan timbang tidak akan melakukan pungutan liar lagi dan kalaupun melakukan pengutan liar lagi maka hukuman berat sudah selayaknya diberikan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun