Persoalan pengharaman penggunaan gelar kiai bagi kiai yang tidak mempunyai pondok pesantren terus menjadi kontroversi di Jawa Timur dan umumnya di kalangan pondok pesantren NU. Hal ini terjadi karena ditenggarai bahwa kesepakatan pengharaman tersebut ada motif politiknya, yaitu untuk menganjal beberapa kandidat ketua PBNU yang tidak mempunyai pondok pesantren, dan sekaligus untuk menggoalkan kandidat ketua umum PBNU yang mempunyai latar belakang pengasuh dan mempunyai pondok pesantren. Seperti diberitakan inilah.com tanggal 14 Feb. 2010 lalu bahwa sekitar 50 orang kiai yang hadir dalam Forum Pengasuh Pondok Pesantren dan Habaib (FP3H) se Jawa-Madura yang digelar di kediaman KH Idris Marzuki, pengasuh Ponpes Lirbyo Kediri, menyepakati hukumnya haram kepada seseorang yang menyebut atau disebut sebagai kiai, namun tidak memiliki pondok pesantren. Hal itu hasil dari Bathsul Masail, yang digelar Makkah dan dimunculkan kembali di forum tersebut. Hasil basthsul Masail tersebut ternyata direspon cukup kritis oleh Syuriah PWNU Jatim, mereka sangat memprihatinkan akan keputusan tersebut. Rais Syuriah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur KH Miftahul Ahyar menegaskan, gelar kiai yang disandangkan masyarakat kepada seseorang tak perlu dipersoalkan, meski yang bersangkutan tidak memiliki pesantren, karena gelar itu pemberian masyarakat karena kiprah dan qualifikasi orang tersebut di tengah-tengah masyarakat dan tidak ada sekolahnya. (Sumber harianbhirawa.com, tanggal 16 Feb. 2010). Bisa dibayangkan berapa ratus bahkan beribu kiai yang akan menyandang "keharaman" ini karena mereka tidak mempunyai pondok pesantren, namun karena kwalifikasinya di tengah-tengah masyarakat yang mereka jalankan seperti memberikan tausiah, mengajar mengaji di masjid-masjid ataupun mushola, ataupun memimpin majlis-majlis ta'lim dan dzikir serta semacamnya. Sungguh implikasi dari keputusan Bathsul Masail FP3H tersebut jika diaplikasikan akan cukup significant pengaruhnya akan hubungan ke-kiai-an di kalangan NU. Keputusan tersebut kalau mau diaplikasikan, bisa kita lihat implikasinya bagi kiai-kiai di Jakarta, rata-rata kiai di Jakarta tidak memiliki pondok pesantren, tapi masyarakat menyebutnya kiai karena mempunyai jamaah di majelis taklim dan mengajarkan Ilmu agama kepada masyarakat. Para kiai tersebut menguasai ilmu fikih, bisa ilmu balaghah, dan mantiq namun tidak mempunyai pondok pesantren. Sebaliknya, tidak sedikit pula tokoh yang mempunya pondok pesantren, tapi kemampuan ilmunya biasa - biasa saja, dan bahkan masyarakat sendiri enggan untuk menyandangkan predikat kiai padanya. Untuk itu himbauan dari KH. Miftahul Ahyar dari PW NU Jatim untuk mengakhiri kontroversi pelarangan pemakaian gelar kiai bagi kiai yang tidak mempunyai pondok pesantren patut dijalankan dan didukung. Apalagi pemunculan dari keputusan yang kontroversial di atas ditenggarai berbau politik dukung-mendukung menjelang Muktamar NU yang akan dilakukan Maret 2010 nanti. Akhirnya penulis cuma bisa menghimbau dan berharap kepada para elit NU dan juga elit kalangan Pondok Pesantren di kalangan NU untuk selalu mengaca apakah produk-produk yang akan difatwakan saat Bathsul Masail mengandung unsur politis apa tidak. Kalau ada unsur politis seperti permasalahan di atas untuk sekiranya disingkirkan dahulu agar tidak menimbulkan kontroversi yang akan menimbulkan perpecahan di aklangan umat, khususnya warga nahdiyin. (AM, 16 Feb. 2010). Baca juga artikel - artikel menarik lainnya:
-
Gugatan Terhadap Kenaikan Setoran Awal Biaya Haji
-
Kenaikan Gaji DPR 96 Persen, Suatu Ironi
-
Keberadaan Kompasiana Terancam RPM Konten Multimedia
-
Pelecehan Seksual Anand Krishna, Sebuah Fenomena Gunung Es?
-
Penyerangan Markas Bendera, Pertanda Politik Kekerasan Bangkit Lagi?
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI