Mohon tunggu...
ahmad mustofa
ahmad mustofa Mohon Tunggu... -

Saya bukan siapa-siapa dan bukan apa-apa, hanya senang mengamati dan memperhatikan kehidupan sosial di sekeliling, tinggal di Tuban Jawa Timur (Tuban adalah kota kecil di sebelah Barat Laut kota Surabaya).

Selanjutnya

Tutup

Politik

DPR Berhentikan Tumpak Sebagai Plt. Ketua KPK

2 Maret 2010   17:05 Diperbarui: 26 Juni 2015   17:39 195
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Halangan dan rintangan silih berganti menaungi KPK, setelah kasus Antasari Azhar yang dibidik dengan kasus yang cukup berat, yaitu kasus pembunuhan berencana, kemudian disusul oleh kasus Cicak vs Buaya yang cukup menghebohkan masyarakat dengan puncaknya saat penahanan dua pimpinan KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Kini KPK terancam tidak mempunyai ketua lagi menyusul ditolaknya Perpu nomor 4 tahun 2009 oleh DPR. Komisi Hukum DPR menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) nomor 4 tahun 2009 -- yang jadi dasar pengangkatan Pelaksana Tugas Pimpinan KPK. Implikasinya, Plt Ketua KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean harus keluar dari KPK.  (Sumber Vivanews.com). Anggota Komisi Hukum, Nasir Jamil mengatakan mayoritas fraksi menolak Perpu tersebut. "Benar, kedudukannya 7:2, tujuh fraksi menolak, dua menerima. Yang menerima Demokrat dan PKB," kata Anggota Komisi Hukum, Nasir Jamil. Dijelaskan dia, penolakan itu akan disampaikan dalam rapat paripurna Dewan Kamis 4 Maret 2010. "Setelah ini  segera diterbitkan Kepres untuk menarik kembali Tumpak Hatorangan Panggabean," jelas politisi PKS itu. Sementara, pimpinan Komisi Hukum, Aziz Syamsuddin mengatakan penolakan berarti DPR menolak Perpu tersebut sebagai UU. Seperti diberitakan sebelumnya, SBY menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu) soal penunjukan Plt Pimpinan KPK pasca kosongnya tiga kursi Pimpinan KPK.Kekosongan terjadi setelah polisi menetapkan tiga pimpinan KPK sebagai tersangka, seperti disampaikan di pembukaan tulisan ini. Dimintai komentar soal penolakan itu, Tumpak tak banyak berkomentar. "Nggak ada tanggapan, berpikir positif saja," kata dia kepada wartawan, Selasa 2 Maret 2010 malam. Padahal pada awal Desember 2009 lalu dia mengatakan bahwa yang bisa membuat dia mundur dari Plt. Ketua KPK adalah setelah adanya Ketua KPK yang definitif yang dipilih Panitia Seleksi (Pansel) DPR RI atau penolakan DPR RI terhadap Perppu Plt Pimpinan KPK, yaitu Perpu No. 4 tahun 2009 ini. (Sumber beritabaru.com) Kalau kita hubungkan antara berita dari Komisi Hukum DPR RI perihal penolakan dewan terhadap Perpu No. 4 tahun 2009 tersebut dengan pernyataan Tumpak H.P. pada bulan Desember 2009 lalu, cukup jelaslah bahwa dia kan segera mundur sebagai Plt. Ketua KPK. Karena kalau dia masih bertahan berarti dia mengingkari pernyataanya dia sendiri dan ini akan memperlemah kredibilitas dia sebagai pemimpin KPK. Namun kalau dia mengundurkan diri, tetapi sebagai pengganti Plt. Ketua KPK atau Ketua defenitif KPK belum ada, maka akan semakin suramlah usaha-usaha untuk pemberantasan korupsi di negeri ini, karena baru beberapa bulan roda operasional KPK bisa normal berputar, sekarang terancam terganggu lagi. Jadi kesimpulannya para anggota DPR yang terhormat itu tidak suka terhadap kemajuan-kemajuan di bidang pemberantasan korupsi, makanya mereka sebisa mungkin menghambat laju perkembangan kemajuan KPK, diantaranya ya penganjalan semacam perpu ini. Mohon diingat ketika kasus Cicak vs Buaya meledak, tidak sedikit anggota DPR yang terang-terangan membela "Buaya" dan juga saat akan diberlakukannya RPP Penyadapan, mereka yang berkantor di Senayanlah yang cukup mendukungnya. Jadi kita sebagai rakyat patut mengkritisi polah tingkah laku anggota DPR yang "alergi" terhadap KPK ini. (AM, 02 Maret 2010).

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun