Mohon tunggu...
Ahmad Mirdat
Ahmad Mirdat Mohon Tunggu... -

Menaklukkan dunia bukan dengan senjata melainkan membaca dan menulis.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Sepak Terjang KPK Akhir Tahun

18 Desember 2013   02:50 Diperbarui: 24 Juni 2015   03:48 225
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sepak Terjang KPK Akhir Tahun

Lagi, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) kembali melakukan sepak terjang diakhir tahun dengan melakukan penangkapan seorang Jaksa dari Praya, Lombok Tengah, Nusa tenggara Barat (NTB), bersama seorang wanita yang belum diketahuai identitasnya dalam operasi tangkap tangan pada (14/12)  malam.

Tindakan KPK merupakan langkah hukum yang patut diapresiasi. Dalam kasus Penangkapan Jaksa bukan pertama kalinya bagi KPK. Sebelunya, KPK sudah dua kali menangkap Jaksa atas dugaan tindakan pidana korupsi. Sebelumnya pada tahun 2008, KPK menangkap jaksa Urip Tri Gunawan dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Pada tahun 2011, KPK menangkap Jaksa fungsional di Kejari Tangerang, Dwi Seno Wijanarto dalam kasus pemerasan terkait penanganan perkara.

Kejadian ini sungguh mengejutkan seluruh rakyat Indonesia ketika pejabat penegak hukum telah tertangkap oleh KPK dengan tuduhan akan melakukan suap. Padahal, Kejaksaan merupakan lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara, khususnya di bidang penuntutan. Sebagai badan yang berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan. Mengacu pada Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 yang menggantikan Undang-Undang No. 5 tahun 1991 tentang kejaksaan RI. Kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum dituntut untuk lebih berperan dalam menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia, serta pemeberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Penangkapan Jaksa, seolah makin membenarkan bahwa menemukan orang bersih dan jujur di republik tercintai ini sudah seperti mencari jarum di tumpukan jerami. Jika Jaksa saja di masa jabatan sudah bisa menerima suap, lalu kemana lagi rakyat akan mencari keadilan?

Rapot KPK 2013

Masyarakat menilai, bahwa KPK selama ini belum memperoleh dukungan yang semestinya baik dari peresiden atau pemerintah, DPR atau Partai Politik, maupun dari lembaga lain. Yang diharapkan masyarakat, KPK kedepan mampu memberantas korupsi dengan tidak adanya diskriminasi tersangka. Hal ini dapat dijawab dalam kepemimpinan Abraham Samad beberapa tahun kedepannya.

Sudah dua tahun Abraham Samad memimpin KPK, sebagai Ketua Umum. Abraham Samad boleh dibilang sukses dalam mengungkap kasus-kasus besar. Banyak anggota DPR seperti Nazarudin, Wa Ode, Anggalina Sondakh, Zulkarnai Jabar,  dan sebagainya. Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Malangeng, Jendral Polisi Djoko Susilo, Jaksa Aktif Cryus Sinaga, mantan Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Gultom, Mahkama Konstitusi Alkil Mucthar, dan Jaksa NTB, yang berhasil dihadiahi KPK dengan atribut tersangka. Sebagian dari mereka dijebloskan ke penjara dan sebagian kecil saja masih diberi kebebasan menghirup udara sedar. Yang pasti, sejumlah nama diatas, saat ini tercatat sebagai orang-orang yang dicekal untuk berpergian keluar negari.

Kepemimpinan Abraham Samad di KPK, bisa dianggap mampu memberi optimisme dalam pemberantasan korupsi di tanah air ini, sekali pun yang nama nya kasus Bank Century hingga kini masih belum dapat di tuntaskan. Sebagai “panglima”, Abraham Samad benar-benar dapat menepati janjinya di fit and proper oleh Komisi 3 DPR RI. Abraham Samad tentu ingin memberi bukti kepada public akan idealisme dalam memerangi korupsi. Bermodal keyakinan diri, tanpa ada koneksitas politik dan tekan untuk perangi dan habisi para koruptor dengan cara-cara elegan.

Dalam perang melawan korupsi, bukanlah hal yang cukup mudah untuk dimenangkan. Hal ini tidak jauh berbeda dengan upaya kita untuk menenggelamkan kemiskinan dan memunculkan kesejahteraan dalam kehidupan. Terlebih-lebih di negeri ini, dimana prakter korupsi, kolusi, dan nepotisme sepertinya sudah menjadi budaya dalam masyarakat.

Korupsi bukan hanya dilakukan perorangan, namun dalam kasus-kasus tertentu ternyata korupsi sudah terpolakan secara sistemik. Korupsi yang kerap kali terjadi bukan tanpa adanya perencanan, melainkan sebelum proyek dilaksanakan sudah adanya kongkalikong antara pejabat pemerintah birokrasi dengan para wakil rakyat di DPR.

Dibawah kepemimpinan Abraham Samad, KPK benar-benar mengena di hati rakyat. Dengan kado di akhir tahun 2013, KPK berhasil melakukan penangkapan jaksa dalam kasus suap. Kepemimpinan seperti itulah yang ditungguh rakyat dan sejarah. Jadi sungguh besar harapan masyarakat terhadapa keberhasilan KPK dalam memberantas korupsi di negri tercinta ini, agar Indonesia kedepannya tidak lagi menjadi negara terpuruk sebagai salah satu negara terkorup di dunia.

Kalau tidak diberantas dengan benar dan sungguh-sungguh maka bencana korupsi di Indonesia ini bisa menimbulkan penderitaan yang lebih parah dari bencana alam. Bencana itu akan menimpa seluruh rakyat Indonesia, kalau segala kekayaan alam yang berlimapah, hutan yang lebat, bumi yang subur, laut yang kaya dan ribuan pulau di seluruh nusantara ini tidak dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat, melainkan semuana dikuasai, dikelola dan dihabiskan hanya untuk dapat dinikmati para koruptor.

Dalam pemerantasan korupsi menjadi kewajiban kita bersama segenap institusi penegak hukum baik KPK, kepolisian, kejaksaan, Pengadilan, untuk sinergis sesuai dengan wewenang masing-masing. Dalam mencapai tujuan bersama yang lebih kita dahulu instansi dan penegak hukum harus dibersikan dari korupsi seperti, kasus penangkapan Jaksa, Mahkama Konstitusi, dan DPR.

Berharap penangkapan Jaksa ini akan jadi cambuk bagi penegak hukum lainnya agar kembali ke jalan yang benar dan jiwa sebagai penegak hukum disegani masyarakat seperti sebelumnya. Semoga kiprah KPK dalam memberantas korupsi kedepannya lebih masif dan mendapat dukungan penuh dari masyarakat. Amin

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun