Mohon tunggu...
Ahmad Mirdat
Ahmad Mirdat Mohon Tunggu... -

Menaklukkan dunia bukan dengan senjata melainkan membaca dan menulis.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Nasib KPK di Tangan Presiden

15 Februari 2016   15:39 Diperbarui: 15 Februari 2016   18:20 166
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Wacana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menjadi polemik banyak pihak. Terutama kalangan DPR dan pemerintah agar revisi UU KPK segera dilakukan. Usulan revisi UU KPK menjadi perdebatan hangat pada 2012 dan kini perubahan UU KPK kembali mencuat. Dimana usulan itu di lontarkan oleh DPR. Padahal, pembahasan perubahan UU KPK telah dibatalkan oleh Presiden Joko Widodo pada jumat 19 juni 2015 dalam Program Legislasi Nasional 2015. Akan tetapi DPR tidak menyerah dalam melakukan usulan revisi UU DPR. Sehingga apa yang diimpikan DPR dapat terwujud setelah disahkan masuk Program Legislasi Nasional 2016.

Kali ini, KPK diuji kembali dalam mempertahankan eksistensi  pemberantasan tindakan pidana korupsi. Padahal, kita sudah tahu bahwa KPK sebagai ujung tombak dalam pemberantasan tindakan pidana korupsi di Indonesia. Upaya pelemahan dan pembubaran KPK dilakukan dengan mekanisme yang sah, melalui proses legislasi dengan cara melakukan revisi UU KPK.

Tidak heran, jika kita mengidikasikan revisi UU KPK merupakan titipan dari berbagai pihak yang memiliki kepentingan untuk melakukan tindakan korupsi. Ironisnya, apabila wewenng KPK di lemahkan sebagai Lembaga Independen.

Wewenang  KPK

Wewenang KPK bila dibandingkan dengan kewenangan Kepolisisn dan Kejaksaan dalam memberantas tindak pidana korupsi memang lebih luas. KPK mempunyai tugas sebagaimana diatur didalam pasal 6 undang-Undang Nomor 30 tahun 2002. Pertama, melakukan kordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan tindakan pidana pemberantasan korupsis. Kedua, melakukan supervise terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasn tindakan pidana korupsi; instansi yang berwenang adalah Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan, Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara, inspektorat pada Depatremen atau lembaga pemerintah Non-Departemen. Ketiga, melakukan penyelidikan,penyidik, dan penuntut tindakan pidana korupsi. Keempat, melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindakan pidana korupsi.

Dalam wacana revisi UU KPK yang perlu dicermati 3 poin dan bisa melemahkan kewenang KPK:

Pertama, pencabutan kewenangan penyadapan. Penyadapan sebagai salah satu kewenangan yang dimandatkan dalam UU adalah sebagai senjata yang ampuh dalam membongkar kasus korupsi dan suap. Dimana banyak sekali kasus korupsi yang terungkap melalui penyadapan. Apabila kewenangan ini dihapuskan maka pengungkapan kasus suap dan korupsi tidak akan terungkap.

Kedua, penghapusan kewenangan penuntut KPK. Kewenangan KPK sebagai penuntut perkara akan diperlambat dalam penyelesaian kasus korupsi. Sehingga kasus itu akan sulit dapat diselesaikan dan memakan waktu lama.

Ketiga,perlu bentuknya dewan pengawas kinerja KPK. Pembentukan dewan pengawan KPK sangat tidak relevan sebab KPK sudah diawasi oleh banyak pihak terutama internal KPK, penasehat KPK dan Badan pemeriksa Keuangan.

Apabila ketiga poin itu dilakukan perubahan dalam revisi UU KPK dapat menimbulkan dampak besar bagi KPK. KPK akan dianggap mandul dalam mengungkap kasus korupsi yang semakin canggih dan terselubung, penghentian perkara oleh kejaksaan akan terbuka lebar,KPK tidak bisa menjadi contoh bagi kepolisisan dan kejaksaan dalam kasus korupsi, dan komisi pemberantas korupsi menjadi komisi pencegahan korupsi.

Tantangan KPK

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun