Mohon tunggu...
El Sabath
El Sabath Mohon Tunggu... Lainnya - Pengamat Sosial Fenomena

"Akar sosial adalah masyarakat dan kajemukan, dan "Fenomena Sosial Di dasarkan pada gambaran nilai normatif Individu, terhadap ruang interaktif relasi sosial, hal yang mendasar adalah sosial sebagai fenomena individu yang tidak terlepas dari sumberdaya, yang relatif dan filosofis, dan apakah ranah sosial adalah sesuatu yang sesuai makna filosofis, atau justru gambaran dari kehampaan semata, yang tidak dapat di ukur sikap atau ruang lingkup sosialkah, yang berarti suatu ilutrasi pamplet kekacauan revolusi massa, atau komunisme historis dalam sejarah pergerakan politik?"

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

Dari Ekstradisi Pemilu Sampai, Dalil Fungsi Cawe-Cawe Dalam Lobi Ruang Tunggu Politik

4 Oktober 2024   23:06 Diperbarui: 4 Oktober 2024   23:06 116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekstradisi Tanpa Proses Sirkulasi Politik Pemilu: Suatu Tinjauan Kritis terhadap Pemindahan Kewenangan Kekuasaan dan Impeachment dalam Sistem Politik Indonesia.


Tempo. "Cawe-Cawe".

VOA. Klarifikasi Presiden
VOA. Klarifikasi Presiden "Cawe-cawe".

VOA. Klarifikasi Presiden "Cawe-cawe".

Dalam dinamika politik kontemporer Indonesia, isu ekstradisi seringkali bersinggungan dengan kompleksitas sistem politik dan hukum nasional. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis fenomena ekstradisi yang terjadi di luar siklus politik normal, khususnya dalam konteks pemindahan kewenangan kekuasaan dan proses impeachment. Analisis ini penting untuk memahami implikasi terhadap stabilitas politik dan integritas sistem hukum di Indonesia.

Ekstradisi dan Sirkulasi Politik.


Ekstradisi, sebagaimana didefinisikan oleh Bassiouni (2014), adalah "proses formal di mana satu negara menyerahkan seorang individu kepada negara lain untuk tujuan proses pidana atau pelaksanaan hukuman". Dalam konteks Indonesia, proses ekstradisi diatur dalam UU No. 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi. Namun, ketika proses ini terjadi di luar siklus politik normal, khususnya di luar periode pemilihan umum, muncul pertanyaan tentang legitimasi dan implikasinya terhadap kedaulatan negara.

Pemindahan Kewenangan Kekuasaan.

Konsep pemindahan kewenangan kekuasaan dalam sistem presidensial Indonesia, sebagaimana diatur dalam UUD 1945, pada dasarnya hanya terjadi melalui mekanisme yang telah ditetapkan, seperti pemilihan umum atau proses impeachment (Asshiddiqie, 2015). Ketika ekstradisi berpotensi mempengaruhi pemindahan kekuasaan, hal ini dapat menimbulkan ketegangan antara prinsip kedaulatan negara dan kewajiban internasional.

Impeachment sebagai Dalil.

Impeachment, atau pemberhentian pejabat publik, diatur dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945. Proses ini melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Namun, penggunaan dalil impeachment dalam konteks ekstradisi dapat menimbulkan pertanyaan tentang independensi proses hukum dan potensi politisasi lembaga-lembaga negara (Isra, 2020).

Asas Konstelatif Politik.

Istilah "asas konstelatif politik" dapat diinterpretasikan sebagai prinsip yang mengakui interkoneksi berbagai elemen dalam sistem politik. Dalam konteks ini, keputusan ekstradisi tidak dapat dilihat sebagai tindakan terisolasi, melainkan harus dipahami dalam kerangka yang lebih luas dari dinamika politik nasional dan internasional (Hiariej, 2019).

Ekstradisi yang terjadi di luar siklus politik normal, terutama ketika berkaitan dengan pemindahan kekuasaan dan proses impeachment, menimbulkan tantangan signifikan terhadap integritas sistem politik dan hukum Indonesia. Diperlukan keseimbangan yang hati-hati antara pemenuhan kewajiban internasional dan perlindungan terhadap prinsip-prinsip demokrasi dan kedaulatan nasional. Lebih lanjut, diperlukan penelitian empiris untuk mengevaluasi dampak jangka panjang dari praktik semacam ini terhadap stabilitas politik dan kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Fungsi Lobi dalam Politik Indonesia.


Lobi politik merupakan upaya untuk mempengaruhi kebijakan publik melalui komunikasi langsung dengan pejabat publik. Di Indonesia, praktik lobi telah menjadi bagian integral dari proses politik, meskipun seringkali dipandang kontroversial (Aspinall & Berenschot, 2019).

Peran dan Implikasi:
1. Fasilitasi kepentingan: Lobi memungkinkan kelompok-kelompok kepentingan untuk menyuarakan aspirasi mereka kepada pembuat kebijakan.
2. Informasi dan keahlian: Pelobi sering menyediakan informasi teknis dan keahlian kepada legislator.
3. Risiko korupsi: Tanpa regulasi yang ketat, lobi dapat mengarah pada praktik-praktik korupsi (Mietzner, 2015).

Fungsi "Cawe-cawe" Politik.
"Cawe-cawe" adalah istilah informal dalam politik Indonesia yang merujuk pada intervensi atau keterlibatan aktor politik dalam urusan yang seharusnya di luar yurisdiksi mereka.

Karakteristik dan Dampak:
1. Informal dan tidak resmi: Seringkali terjadi di luar struktur formal pemerintahan.
2. Pengaruh personal: Mengandalkan hubungan pribadi dan jaringan informal.
3. Potensi pelanggaran: Dapat melanggar prinsip-prinsip tata kelola yang baik dan pemisahan kekuasaan (Buehler, 2016).

Dalil Diplomatik Kepentingan Politik.
Diplomasi untuk kepentingan politik merujuk pada penggunaan saluran diplomatik untuk mencapai tujuan politik tertentu, baik domestik maupun internasional.

Aspek-aspek Kunci:
1. Soft power: Penggunaan persuasi dan negosiasi daripada paksaan.
2. Kepentingan nasional: Diplomasi digunakan untuk memajukan agenda politik nasional di arena internasional.
3. Manajemen krisis: Diplomasi sering digunakan untuk mengelola krisis politik, termasuk dalam kasus-kasus ekstradisi yang sensitif (Wirajuda, 2018).

Interaksi antara Lobi, "Cawe-cawe", dan Diplomasi.
Ketiga elemen ini - lobi, "cawe-cawe", dan diplomasi - sering berinteraksi dalam lanskap politik Indonesia, terutama dalam kasus-kasus sensitif seperti ekstradisi figur politik berpengaruh.

1. Lobi internasional: Dalam kasus ekstradisi, lobi tidak hanya terjadi di tingkat domestik tetapi juga melibatkan aktor-aktor internasional.
2. "Cawe-cawe" lintas batas: Intervensi informal dapat melampaui batas-batas nasional, melibatkan jaringan transnasional.
3. Diplomasi bayangan: Upaya diplomatik informal sering berjalan paralel dengan saluran resmi, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan kepentingan politik tingkat tinggi (Sukma, 2020).

Dinamika antara lobi, "cawe-cawe" politik, dan diplomasi mencerminkan kompleksitas lanskap politik Indonesia. Sementara praktik-praktik ini dapat memfasilitasi komunikasi dan resolusi konflik, mereka juga berpotensi menimbulkan masalah terkait transparansi, akuntabilitas, dan integritas proses demokratis. Dalam konteks ekstradisi dan pemindahan kekuasaan, interaksi antara ketiga elemen ini dapat memiliki implikasi signifikan terhadap hasil politik dan hukum, serta persepsi publik terhadap legitimasi proses-proses tersebut.

Referensi.


1. Aspinall, E., & Berenschot, W. (2019). Democracy for Sale: Elections, Clientelism, and the State in Indonesia. Cornell University Press.

2. Buehler, M. (2016). The Politics of Shari'a Law: Islamist Activists and the State in Democratizing Indonesia. Cambridge University Press.

3. Mietzner, M. (2015). Reinventing Asian Populism: Jokowi's Rise, Democracy, and Political Contestation in Indonesia. East-West Center.

4. Sukma, R. (2020). Indonesia's Foreign Policy and the Meaning of ASEAN. Pacific Affairs, 93(4), 727-747.

5. Wirajuda, H. (2018). Diplomasi: Teori dan Praktik. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Referensi.

1. Asshiddiqie, J. (2015). Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Rajawali Pers.

2. Bassiouni, M. C. (2014). International Extradition: United States Law and Practice. Oxford University Press.

3. Hiariej, E. O. S. (2019). Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.

4. Isra, S. (2020). Sistem Pemerintahan Indonesia. Depok: Rajawali Pers.

5. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun