1. Lobi internasional: Dalam kasus ekstradisi, lobi tidak hanya terjadi di tingkat domestik tetapi juga melibatkan aktor-aktor internasional.
2. "Cawe-cawe" lintas batas: Intervensi informal dapat melampaui batas-batas nasional, melibatkan jaringan transnasional.
3. Diplomasi bayangan: Upaya diplomatik informal sering berjalan paralel dengan saluran resmi, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan kepentingan politik tingkat tinggi (Sukma, 2020).
Dinamika antara lobi, "cawe-cawe" politik, dan diplomasi mencerminkan kompleksitas lanskap politik Indonesia. Sementara praktik-praktik ini dapat memfasilitasi komunikasi dan resolusi konflik, mereka juga berpotensi menimbulkan masalah terkait transparansi, akuntabilitas, dan integritas proses demokratis. Dalam konteks ekstradisi dan pemindahan kekuasaan, interaksi antara ketiga elemen ini dapat memiliki implikasi signifikan terhadap hasil politik dan hukum, serta persepsi publik terhadap legitimasi proses-proses tersebut.
Referensi.
1. Aspinall, E., & Berenschot, W. (2019). Democracy for Sale: Elections, Clientelism, and the State in Indonesia. Cornell University Press.
2. Buehler, M. (2016). The Politics of Shari'a Law: Islamist Activists and the State in Democratizing Indonesia. Cambridge University Press.
3. Mietzner, M. (2015). Reinventing Asian Populism: Jokowi's Rise, Democracy, and Political Contestation in Indonesia. East-West Center.
4. Sukma, R. (2020). Indonesia's Foreign Policy and the Meaning of ASEAN. Pacific Affairs, 93(4), 727-747.
5. Wirajuda, H. (2018). Diplomasi: Teori dan Praktik. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Referensi.
1. Asshiddiqie, J. (2015). Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Rajawali Pers.
2. Bassiouni, M. C. (2014). International Extradition: United States Law and Practice. Oxford University Press.
3. Hiariej, E. O. S. (2019). Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.