Impeachment, atau pemberhentian pejabat publik, diatur dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945. Proses ini melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Namun, penggunaan dalil impeachment dalam konteks ekstradisi dapat menimbulkan pertanyaan tentang independensi proses hukum dan potensi politisasi lembaga-lembaga negara (Isra, 2020).
Asas Konstelatif Politik.
Istilah "asas konstelatif politik" dapat diinterpretasikan sebagai prinsip yang mengakui interkoneksi berbagai elemen dalam sistem politik. Dalam konteks ini, keputusan ekstradisi tidak dapat dilihat sebagai tindakan terisolasi, melainkan harus dipahami dalam kerangka yang lebih luas dari dinamika politik nasional dan internasional (Hiariej, 2019).
Ekstradisi yang terjadi di luar siklus politik normal, terutama ketika berkaitan dengan pemindahan kekuasaan dan proses impeachment, menimbulkan tantangan signifikan terhadap integritas sistem politik dan hukum Indonesia. Diperlukan keseimbangan yang hati-hati antara pemenuhan kewajiban internasional dan perlindungan terhadap prinsip-prinsip demokrasi dan kedaulatan nasional. Lebih lanjut, diperlukan penelitian empiris untuk mengevaluasi dampak jangka panjang dari praktik semacam ini terhadap stabilitas politik dan kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Fungsi Lobi dalam Politik Indonesia.
Lobi politik merupakan upaya untuk mempengaruhi kebijakan publik melalui komunikasi langsung dengan pejabat publik. Di Indonesia, praktik lobi telah menjadi bagian integral dari proses politik, meskipun seringkali dipandang kontroversial (Aspinall & Berenschot, 2019).
Peran dan Implikasi:
1. Fasilitasi kepentingan: Lobi memungkinkan kelompok-kelompok kepentingan untuk menyuarakan aspirasi mereka kepada pembuat kebijakan.
2. Informasi dan keahlian: Pelobi sering menyediakan informasi teknis dan keahlian kepada legislator.
3. Risiko korupsi: Tanpa regulasi yang ketat, lobi dapat mengarah pada praktik-praktik korupsi (Mietzner, 2015).
Fungsi "Cawe-cawe" Politik.
"Cawe-cawe" adalah istilah informal dalam politik Indonesia yang merujuk pada intervensi atau keterlibatan aktor politik dalam urusan yang seharusnya di luar yurisdiksi mereka.
Karakteristik dan Dampak:
1. Informal dan tidak resmi: Seringkali terjadi di luar struktur formal pemerintahan.
2. Pengaruh personal: Mengandalkan hubungan pribadi dan jaringan informal.
3. Potensi pelanggaran: Dapat melanggar prinsip-prinsip tata kelola yang baik dan pemisahan kekuasaan (Buehler, 2016).
Dalil Diplomatik Kepentingan Politik.
Diplomasi untuk kepentingan politik merujuk pada penggunaan saluran diplomatik untuk mencapai tujuan politik tertentu, baik domestik maupun internasional.
Aspek-aspek Kunci:
1. Soft power: Penggunaan persuasi dan negosiasi daripada paksaan.
2. Kepentingan nasional: Diplomasi digunakan untuk memajukan agenda politik nasional di arena internasional.
3. Manajemen krisis: Diplomasi sering digunakan untuk mengelola krisis politik, termasuk dalam kasus-kasus ekstradisi yang sensitif (Wirajuda, 2018).
Interaksi antara Lobi, "Cawe-cawe", dan Diplomasi.
Ketiga elemen ini - lobi, "cawe-cawe", dan diplomasi - sering berinteraksi dalam lanskap politik Indonesia, terutama dalam kasus-kasus sensitif seperti ekstradisi figur politik berpengaruh.