Ekstradisi Tanpa Proses Sirkulasi Politik Pemilu: Suatu Tinjauan Kritis terhadap Pemindahan Kewenangan Kekuasaan dan Impeachment dalam Sistem Politik Indonesia.
VOA. Klarifikasi Presiden "Cawe-cawe".
Dalam dinamika politik kontemporer Indonesia, isu ekstradisi seringkali bersinggungan dengan kompleksitas sistem politik dan hukum nasional. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis fenomena ekstradisi yang terjadi di luar siklus politik normal, khususnya dalam konteks pemindahan kewenangan kekuasaan dan proses impeachment. Analisis ini penting untuk memahami implikasi terhadap stabilitas politik dan integritas sistem hukum di Indonesia.
Ekstradisi dan Sirkulasi Politik.
Ekstradisi, sebagaimana didefinisikan oleh Bassiouni (2014), adalah "proses formal di mana satu negara menyerahkan seorang individu kepada negara lain untuk tujuan proses pidana atau pelaksanaan hukuman". Dalam konteks Indonesia, proses ekstradisi diatur dalam UU No. 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi. Namun, ketika proses ini terjadi di luar siklus politik normal, khususnya di luar periode pemilihan umum, muncul pertanyaan tentang legitimasi dan implikasinya terhadap kedaulatan negara.
Pemindahan Kewenangan Kekuasaan.
Konsep pemindahan kewenangan kekuasaan dalam sistem presidensial Indonesia, sebagaimana diatur dalam UUD 1945, pada dasarnya hanya terjadi melalui mekanisme yang telah ditetapkan, seperti pemilihan umum atau proses impeachment (Asshiddiqie, 2015). Ketika ekstradisi berpotensi mempengaruhi pemindahan kekuasaan, hal ini dapat menimbulkan ketegangan antara prinsip kedaulatan negara dan kewajiban internasional.