Mohon tunggu...
El Sabath
El Sabath Mohon Tunggu... Lainnya - Pengamat Sosial Fenomena

"Akar sosial adalah masyarakat dan kajemukan, dan "Fenomena Sosial Di dasarkan pada gambaran nilai normatif Individu, terhadap ruang interaktif relasi sosial, hal yang mendasar adalah sosial sebagai fenomena individu yang tidak terlepas dari sumberdaya, yang relatif dan filosofis, dan apakah ranah sosial adalah sesuatu yang sesuai makna filosofis, atau justru gambaran dari kehampaan semata, yang tidak dapat di ukur sikap atau ruang lingkup sosialkah, yang berarti suatu ilutrasi pamplet kekacauan revolusi massa, atau komunisme historis dalam sejarah pergerakan politik?"

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

Dari Ekstradisi Pemilu Sampai, Dalil Fungsi Cawe-Cawe Dalam Lobi Ruang Tunggu Politik

4 Oktober 2024   23:06 Diperbarui: 4 Oktober 2024   23:06 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekstradisi Tanpa Proses Sirkulasi Politik Pemilu: Suatu Tinjauan Kritis terhadap Pemindahan Kewenangan Kekuasaan dan Impeachment dalam Sistem Politik Indonesia.


Tempo. "Cawe-Cawe".

VOA. Klarifikasi Presiden
VOA. Klarifikasi Presiden "Cawe-cawe".

VOA. Klarifikasi Presiden "Cawe-cawe".

Dalam dinamika politik kontemporer Indonesia, isu ekstradisi seringkali bersinggungan dengan kompleksitas sistem politik dan hukum nasional. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis fenomena ekstradisi yang terjadi di luar siklus politik normal, khususnya dalam konteks pemindahan kewenangan kekuasaan dan proses impeachment. Analisis ini penting untuk memahami implikasi terhadap stabilitas politik dan integritas sistem hukum di Indonesia.

Ekstradisi dan Sirkulasi Politik.


Ekstradisi, sebagaimana didefinisikan oleh Bassiouni (2014), adalah "proses formal di mana satu negara menyerahkan seorang individu kepada negara lain untuk tujuan proses pidana atau pelaksanaan hukuman". Dalam konteks Indonesia, proses ekstradisi diatur dalam UU No. 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi. Namun, ketika proses ini terjadi di luar siklus politik normal, khususnya di luar periode pemilihan umum, muncul pertanyaan tentang legitimasi dan implikasinya terhadap kedaulatan negara.

Pemindahan Kewenangan Kekuasaan.

Konsep pemindahan kewenangan kekuasaan dalam sistem presidensial Indonesia, sebagaimana diatur dalam UUD 1945, pada dasarnya hanya terjadi melalui mekanisme yang telah ditetapkan, seperti pemilihan umum atau proses impeachment (Asshiddiqie, 2015). Ketika ekstradisi berpotensi mempengaruhi pemindahan kekuasaan, hal ini dapat menimbulkan ketegangan antara prinsip kedaulatan negara dan kewajiban internasional.

Impeachment sebagai Dalil.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun